Kamis, 18 Februari 2016

Prinsip Hukum Udara AU


PRINSIP HUKUM
Angkutan Udara Nasional

(Air Traffic)

Jenis Angkutan Udara

 I.   Angkutan Udara Niaga
Pasal 83
1)    Kegiatan angkutan udara terdiri atas:
a.     angkutan udara niaga; dan Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara yang untuk  umum dengan memungut bayaran
b.     angkutan udara bukan niaga.
2)    Angkutan udara niaga ayat (1) huruf a terdiri  atas:
a.     angkutan udara niaga dalam negeri; dan
b.     angkutan udara niaga  luar negeri.

ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DAN TIDAK BERJADWAL

Kegiatan angkutan udara niaga dapat  dilakukansecara berjadwal dan/atau tidak
berjadwal oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/ atau asing untuk
mengangkut penumpang  dan  kargo  atau khusus mengangkut kargo.

Pasal 84  AU DOMESTIK-----OLEH BUAU Nasional

Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilaku-kan oleh badan usaha
angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga.

AU BERJADWAL DOMESTIK----- HANYA OLEH AU NASIONAL
Pasal 85
1)    Angkutan udara niaga berjadwal dalam   negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

2)    Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

AU BERJADWAL- BISA MELAKUKAN AU TIDAK BERJAWAL

1)    Kegiatan angkutan udara niaga tidak  berjadwal yang bersifat sementara dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintahan dan/  atau atas permintaan badan usaha angkutan   udara niaga nasional.
2)    Kegiatan angkutan niaga tidak berjadwal  yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal tidak menyebabkan ter- ganggunya pelayanan pada 

        AU TIDAK BERJAWAL—TIDAK BOLEH MENGGANGGU AU BERJADWAL
rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha ang- kutan udara niaga berjadwal lainnya.

Pasal 86
1)    Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar   negeri dapat dilakukan oleh badan usaha ang-kutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan


AU TIDAK BERJADWAL ASING—TIDAK BOLEH MENGGANGU  JADWAL  AU BERJADWAL ASING

udara niaga berjadwal asing untuk mengang- kut penumpang dan kargo berdasarkan per janjian bilateral atau multilateral.

Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

Prinsip fairness dan Reciprocity

1)    Perjanjian bilateral atau multilateral dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan (fairness) dan timbal balik (reciprocity).
2)    Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional harus merupakan badan usaha angkutan udara niaga yang  telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan mendapat persetujuan dari negara asing yang bersangkutan.

Syarat AU Asing

Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing harus merupakan perusahaan angkutan
 udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara  yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah RI.

Perjanjian Plurilateral
Pasal 87
1)    Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara anggota komunitas tersebut.
2)    Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasi komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian tersebut.

Kerjasama antar AU Nasional dan antar AU Nasional dengan Asing

Pasal 88
1)    Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama angkutan udara dengan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional lainnya untuk melayani angkutan dalam negeri dan/atau luar negeri.

2)    Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani angkutan udara luar negeri.

AU Kargo
Pasal 89
1)    Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksa-naannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.
2)    Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan  ke-tentuan peraturan perundang-undangan dan mem-pertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.
3)    Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal  asing khusus mengangkut kargo harus  merupakan perusahaan angkutan udara niaga  yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan     Pemerintah Republik Indonesia.


KEBIJAKAN OPEN SKY
Pasal 90
1)    Pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan hak angkut udara (open sky) dari dan ke Indonesia untuk perusahaan angkutan udara niaga asing dilaksanakan secara bertahap berdasarkan perjanjian bilateral dan multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.
2)    Perjanjian bilateral dan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.


PENJELASAN

       Yang dimaksud dengan tanpa batasan hak angkut udara adalah:
-       Pelaksanaan hak angkut  tidak membatasi, antara lain: tempat tujuan, frekuensi penerbangan, kapasitas angkut, penerapan tarif, dan kebebasan di udara (freedom of the air).
-       Yang dimaksud dengan secara bertahap, antara lain, dilakukan antara lain, sesuai dengan kesiapan daya saing perusahaan angkutan udara nasional

MONOPOLI AU TIDAK TERJADWAL DOMESTIK OLEH PERUSAHAAN DOMESTIK
Pasal 91
1)    Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.
2)    Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approval).


Pelayanan Sementara oleh AU tak terjadwal untuk AU Terjadwal


1)  Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan ter-  tentu (keadaan tidak terlayaninya permintaan jasa angkutan oleh AU terjadwal pada rute tertentu) dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutanudara niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri.

2)  Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pe-merintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha angkutan udara niaga nasional.

3)  Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga  berjadwal lainnya.

Macam-macam AU tak terjadwal

                  Pasal 92
                  Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dapat berupa:
a.     Rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);
b.     Kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan paket akomodasi dan transportasi lokal (inclusive tour charter);
c.     Seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk kepentingan sendiri (own use charter);
d.     Taksi udara (air taxi); atau
e.     Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya ( misalnya untuk orang sakit, kemanusiaan, terjun payung).

AU tak terjawal LN oleh AU nasional

                       Pasal 93
1)    Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapat-kan persetujuan terbang dari Menteri.
2)    Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan ang-kutan udara niaga asing wajib mendapatkan per-setujuan terbang dari Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

                     UN tidak terjadwal asing tidak bolehmembawa penumpang dari  wilayah Indonesia
Pasal 94
1)    Perusahaan angkutan udara niaga tidak ber-jadwal asing yang melayani rute Indonesia di-larang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelum-nya (in-bound traffic).
2)    Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjad-wal asing yang melanggar ketentuan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
3)    Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pene-rimaan negara bukan pajak.


UN tidak terjadwal asing tidak bolehmembawa Kargo dari  wilayah Indonesia
                   Pasal 95
1)    Perusahaan angkutan udara niaga tidak ber-jadwal asing khusus pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan izin Menteri.
2)    Perusahaan angkutan udara niaga tidak ber-jadwal asing khusus pengangkut kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda ad-ministratif.



                    Sanksi

Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.

                    Pasal 96

    Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kerja sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dalam Per-aturan Menteri.