PRINSIP HUKUM
Angkutan Udara Nasional
(Air Traffic)
Angkutan Udara Nasional
(Air Traffic)
Jenis
Angkutan Udara
I.
Angkutan
Udara Niaga
Pasal 83
1)
Kegiatan
angkutan udara terdiri atas:
a.
angkutan
udara niaga; dan Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara yang
untuk umum dengan memungut bayaran
b.
angkutan
udara bukan niaga.
2)
Angkutan
udara niaga ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a.
angkutan
udara niaga dalam negeri; dan
b.
angkutan
udara niaga luar negeri.
ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DAN TIDAK BERJADWAL
Kegiatan angkutan udara niaga dapat
dilakukansecara berjadwal dan/atau tidak
berjadwal oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/ atau asing
untuk
mengangkut penumpang dan kargo
atau khusus mengangkut kargo.
Pasal 84 AU DOMESTIK-----OLEH BUAU Nasional
Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilaku-kan oleh badan
usaha
angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara
niaga.
AU BERJADWAL
DOMESTIK----- HANYA OLEH AU NASIONAL
Pasal 85
1)
Angkutan
udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha
angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga
berjadwal.
2)
Badan
usaha angkutan udara niaga berjadwal seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat
sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
AU BERJADWAL- BISA
MELAKUKAN AU TIDAK BERJAWAL
1)
Kegiatan
angkutan udara niaga tidak berjadwal
yang bersifat sementara dapat dilakukan atas inisiatif instansi
Pemerintahan dan/ atau atas permintaan
badan usaha angkutan udara niaga
nasional.
2)
Kegiatan
angkutan niaga tidak berjadwal yang
dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal tidak menyebabkan
ter- ganggunya pelayanan pada
AU
TIDAK BERJAWAL—TIDAK BOLEH MENGGANGGU AU BERJADWAL
rute yang
menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha
ang- kutan udara niaga berjadwal lainnya.
Pasal 86
1) Kegiatan angkutan udara niaga
berjadwal luar negeri dapat dilakukan
oleh badan usaha ang-kutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau
perusahaan angkutan
AU TIDAK BERJADWAL ASING—TIDAK BOLEH
MENGGANGU JADWAL AU BERJADWAL ASING
udara niaga berjadwal asing untuk
mengang- kut penumpang dan kargo berdasarkan per janjian bilateral atau
multilateral.
Dalam hal angkutan udara niaga
berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat
multisektoral, pelaksanaan angkutan
udara niaga berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian
bilateral.
Prinsip fairness dan Reciprocity
1) Perjanjian bilateral atau
multilateral dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan (fairness) dan timbal balik (reciprocity).
2)
Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional harus merupakan
badan usaha angkutan udara niaga yang
telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan mendapat
persetujuan dari negara asing yang bersangkutan.
Syarat AU Asing
Perusahaan angkutan udara niaga
berjadwal asing harus merupakan perusahaan angkutan
udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan
Pemerintah RI.
Perjanjian Plurilateral
Pasal 87
1)
Dalam
hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan
suatu organisasi komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan
berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara anggota komunitas
tersebut.
2)
Dalam
hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasi komunitas negara yang
melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu
organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan
ketentuan yang disepakati dalam perjanjian tersebut.
Kerjasama antar AU Nasional dan antar
AU Nasional dengan Asing
Pasal 88
1)
Badan
usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama
angkutan udara dengan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
lainnya untuk melayani angkutan dalam negeri dan/atau luar negeri.
2)
Badan
usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama
dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani angkutan udara luar
negeri.
AU Kargo
Pasal 89
1)
Perusahaan
angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan
dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau
multilateral dan pelaksa-naannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.
2)
Perjanjian
bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan ke-tentuan peraturan
perundang-undangan dan mem-pertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan
prinsip keadilan dan timbal balik.
3)
Perusahaan
angkutan udara niaga berjadwal asing
khusus mengangkut kargo harus merupakan
perusahaan angkutan udara niaga yang
telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
KEBIJAKAN OPEN SKY
Pasal 90
1)
Pembukaan
pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan hak angkut udara (open
sky) dari dan ke Indonesia untuk perusahaan angkutan udara niaga asing
dilaksanakan secara bertahap berdasarkan perjanjian bilateral dan multilateral
dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.
2)
Perjanjian
bilateral dan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan
nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.
PENJELASAN
• Yang dimaksud dengan tanpa batasan
hak angkut udara adalah:
-
Pelaksanaan
hak angkut tidak membatasi, antara lain:
tempat tujuan, frekuensi penerbangan, kapasitas angkut, penerapan tarif, dan
kebebasan di udara (freedom of the air).
-
Yang
dimaksud dengan secara bertahap, antara lain, dilakukan antara lain, sesuai
dengan kesiapan daya saing perusahaan angkutan udara nasional
MONOPOLI AU TIDAK TERJADWAL DOMESTIK OLEH
PERUSAHAAN DOMESTIK
Pasal 91
1) Angkutan udara niaga tidak berjadwal
dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional
yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.
2) Angkutan udara niaga tidak berjadwal
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
persetujuan terbang (flight approval).
Pelayanan Sementara oleh AU tak terjadwal untuk
AU Terjadwal
1) Badan usaha angkutan udara niaga
tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan ter- tentu (keadaan tidak terlayaninya permintaan
jasa angkutan oleh AU terjadwal pada rute tertentu) dan bersifat sementara
dapat melakukan kegiatan angkutanudara niaga berjadwal setelah mendapat
persetujuan Menteri.
2) Kegiatan angkutan udara niaga
berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan atas inisiatif instansi Pe-merintah, pemerintah daerah dan/atau badan
usaha angkutan udara niaga nasional.
3) Kegiatan angkutan udara niaga
berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya
pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal lainnya.
Macam-macam AU tak
terjadwal
Pasal 92
Kegiatan angkutan
udara niaga tidak berjadwal dapat berupa:
a.
Rombongan
tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity
group);
b.
Kelompok
penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan
paket perjalanan termasuk pengaturan paket akomodasi dan transportasi lokal (inclusive
tour charter);
c.
Seseorang
yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk kepentingan sendiri (own
use charter);
d.
Taksi
udara (air taxi); atau
e.
Kegiatan
angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya ( misalnya untuk orang sakit,
kemanusiaan, terjun payung).
AU tak terjawal LN oleh AU nasional
Pasal 93
1)
Kegiatan
angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan
usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapat-kan persetujuan terbang dari
Menteri.
2)
Kegiatan
angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan
ang-kutan udara niaga asing wajib mendapatkan per-setujuan terbang dari Menteri
setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.
UN tidak terjadwal
asing tidak bolehmembawa penumpang dari
wilayah Indonesia
Pasal 94
1)
Perusahaan
angkutan udara niaga tidak ber-jadwal asing yang melayani rute Indonesia
di-larang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya
sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelum-nya (in-bound traffic).
2)
Perusahaan
angkutan udara niaga tidak berjad-wal asing yang melanggar ketentuan
sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda
administratif.
3)
Prosedur
dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah mengenai pene-rimaan negara bukan pajak.
UN tidak terjadwal asing tidak bolehmembawa Kargo dari wilayah Indonesia
Pasal 95
1)
Perusahaan
angkutan udara niaga tidak ber-jadwal asing khusus pengangkut kargo yang
melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia,
kecuali dengan izin Menteri.
2)
Perusahaan
angkutan udara niaga tidak ber-jadwal asing khusus pengangkut kargo yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa denda ad-ministratif.
Sanksi
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai
angkutan udara niaga, kerja sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Per-aturan Menteri.