ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
- Pengertian
•
Kepolisian
adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (Ps 1 butir 1 UU No. 2 th 2002 ttg
Kepolisian).
•
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Ps 1 butir 2 1 UU No. 2 th 2002 ttg Kepolisian).
•
Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan
yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan
perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang,
patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota
Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan
•
Profesi Polri adalah
profesi yang berkaitan dengan tugas Polri baik di bidang operasional maupun di
bidang pembinaan.
•
Etika Profesi Polri adalah kristalisasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang
dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap
Anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kenegaraan,
kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.
•
Komisi Kode Etik Polri yang selanjutnya disingkat KKEP adalah suatu wadah yang dibentuk di
lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan
pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan.
•
Sidang KKEP adalah
sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh
Anggota Polri.
•
Pelanggaran adalah
setiap perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Polri yang bertentangan dengan
KEPP.
•
Terduga Pelanggar adalah setiap Anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya
patut diduga telah melakukan Pelanggaran KEPP.
•
Pelanggar adalah
setiap Anggota Polri yang karena kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan
Pelanggaran melalui Sidang KKEP.
•
Penegakan KEPP adalah serangkaian tindakan pejabat Polri yang diberi kewenangan menurut
peraturan ini, untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di Sidang
KKEP, pemeriksaan Sidang Komisi Banding Kode Etik Polri terhadap Anggota Polri
yang diduga melakukan Pelanggaran KEPP dan rehabilitasi Anggota Polri yang
dinyatakan sebagai Pelanggar atau tidak terbukti sebagai Pelanggar.
•
Pemeriksaan Pendahuluan KEPP adalah serangkaian tindakan pemeriksa untuk
melakukan audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan perkara guna mencari
serta mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan fakta dan/atau bukti itu
membuat terang tentang terjadinya Pelanggaran KEPP dan menemukan pelanggarnya.
•
Audit investigasi adalah serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pencatatan,
perekaman fakta, dan peninjauan dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran
tentang peristiwa yang diduga pelanggaran KEPP guna mencari dan menemukan
Terduga Pelanggar
•
Banding adalah
upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua
Pelanggar, atau Pendamping Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP
dengan mengajukan permohonan kepada Komisi Banding Kode Etik Polri melalui
Atasan Ankum.
•
Komisi Banding Kode Etik Polri yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah
perangkat yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas melaksanakan
pemeriksaan pada tingkat banding.
•
Sidang Komisi Banding adalah sidang pada tingkat banding untuk memeriksa, memutus, menguatkan,
mengubah atau membatalkan putusan KKEP.
•
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDH adalah
pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang
Anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin,
dan/atau tindak pidana.
•
Atasan adalah setiap Anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya
berkedudukan lebih tinggi dari anggota yang dipimpin
•
Bawahan
adalah setiap Anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya
berkedudukan lebih rendah dari Atasan.
•
Atasan Yang
Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah atasan yang karena
jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang
dipimpinnya.
•
Atasan Ankum adalah
atasan langsung Ankum.
•
Etika Kenegaraan adalah sikap moral Anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan kebhinekatunggalikaan.
•
Etika Kelembagaan adalah sikap moral Anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah
pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua
insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
•
Etika Kemasyarakatan adalah sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan
melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
•
Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan
beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
•
Demosi
adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan
eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
•
Perintah Kedinasan
adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah
tugas untuk melaksanakan tugas-tugas Kepolisian
•
Pasal 2:
Peraturan ini
bertujuan guna:
a. menerapkan
nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
umum Kepolisian;
b.
memantapkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Anggota Polri;
c. menyamakan pola
pikir, sikap, dan tindak Anggota Polri;
d. menerapkan standar
profesi Polri dalam pelaksanaan tugas Polri; dan
e. memuliakan
profesi Polri dengan penegakan KEPP.
•
Pasal 3
Prinsip-prinsip
KEPP meliputi:
a. kepatutan,
yaitu standar dan/atau nilai moral dari kode etik Anggota Polri yang dapat
diwujudkan ke dalam sikap, ucapan, dan perbuatan;
b. kepastian
hukum, yaitu adanya kejelasan pedoman bagi Anggota Polri dalam melaksanakan
tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penegakan KEPP;
c. sederhana,
yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dilakukan dengan cara mudah, cepat, serta
akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan;
d. kesamaan
hak, yaitu setiap Anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam
penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan,
status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama;
e. aplikatif,
yaitu setiap putusan Sidang KKEP dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; dan
f. akuntabel,
yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dapat dipertanggungjawabkan secara
administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta.
•
Pasal 4:
Ruang lingkup
pengaturan KEPP mencakup:
a. Etika
Kenegaraan;
b. Etika
Kelembagaan;
c. Etika
Kemasyarakatan; dan
d. Etika
Kepribadian.
•
Etika Kenegaraan :
Pasal 6:
Setiap
Anggota Polri wajib:
a. setia
kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. menjaga
terpeliharanya keutuhan wilayah NKRI;
d. menjaga
terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekatunggalikaan dengan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat;
e.
mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan sendiri,
seseorang, dan/atau golongan;
f. memelihara
dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa Indonesia,
lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membangun
kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam
pelaksanaan tugas; dan
h. bersikap
netral dalam kehidupan berpolitik.
•
Etika Kelembagaan
•
Pasal 7
(1) Setiap
Anggota Polri wajib:
a. setia
kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara
dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b. menjaga
dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan
Polri;
c.
menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
d.
melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam
rangka pembinaan karier dan peningkatan
kemampuan profesionalisme Kepolisian;
e.menjalankan
perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel,
profesi, karier, dan penegakan KEPP;
f. mematuhi
hierarki dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab;
h. memegang
teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus
dirahasiakan;
i. menampilkan
sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran,
keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam
melaksanakan tugas;
j.
melaksanakan perintah kedinasan dalam rangka penegakan disiplin dan KEPP
berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran
disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangan;
k.
melaksanakan perintah kedinasan yang berkaitan dengan pengawasan internal di
lingkungan Polri dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP);
L.menghargai
perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat
pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
m. mematuhi
dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau
pertemuan yang bersifat kedinasan;
n. mengutamakan
kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas; dan
o.
mendahulukan pengajuan laporan keberatan atau komplain kepada Ankum atau Atasan
Ankum berkenaan dengan keputusan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
(2) Setiap
Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan
kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi
konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas
kinerja Bawahan dan kesatuan (quality assurance);
b.
menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan
sesuai tingkat kewenangannya; dan
c. segera
menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan.
(3) Setiap Anggota
Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:
a. melaporkan
kepada Atasan apabila mendapat hambatan dalam pelaksanaan tugas;
b.
melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangannya;
c. menolak
perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma
kesusilaan; dan
d. melaporkan
kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk
mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
(4) Sesama
Anggota Polri wajib:
a. saling
menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas;
b. bekerja sama
dalam rangka meningkatkan kinerja;
c. melaporkan
setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh
Anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang
berwenang;
d. menunjukan
rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip saling
menghormati; dan
e. saling
melindungi dan memberikan pertolongan kepada yang terluka dan/atau meninggal
dunia dalam melaksanakan tugas
Dan
seterusnya sampai Pasal 16.
•
PENEGAKAN KEPP
Kelembagaan:
Pasal 17
(1) Penegakan KEPP
dilaksanakan oleh:
a. Propam
Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi;
b. KKEP;
c. Komisi
Banding;
d. pengemban
fungsi hukum Polri;
e. SDM Polri;
dan
f. Propam
Polri bidang rehabilitasi personel
(2) Penegakan
KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
pemeriksaan pendahuluan;
b. Sidang
KKEP;
c. Sidang
Komisi Banding;
d. penetapan
administrasi penjatuhan hukuman;
e. pengawasan
pelaksanaan putusan; dan
f.
rehabilitasi personel.
(3)
Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan
dengan cara audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan oleh fungsi Propam
Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi.
(4) Sidang
KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh KKEP guna
memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran yang dilakukan oleh Terduga
Pelanggar.
(5) Sidang
Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh
Komisi Banding guna memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh
Pelanggar, suami/istri, anak, orang tua atau pendamping.
(6) Setelah
memperoleh keputusan dari Atasan Ankum, penetapan administrasi penjatuhan
hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh fungsi
SDM Polri.
(7)
Pengawasan pelaksanaan putusan dan rehabilitasi personel sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e dan huruf f dilaksanakan oleh fungsi Propam Polri yang
mengemban bidang rehabilitasi personel.
(8) Tata cara
penegakan KEPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kapolri.
•
Pasal 18
(1) Dalam
penegakan KEPP, Terduga Pelanggar dapat didampingi Anggota Polri yang ditunjuk
oleh Terduga Pelanggar pada tingkat pemeriksaan pendahuluan, Sidang KKEP, dan
Sidang Komisi Banding.
(2) Dalam hal
Terduga Pelanggar tidak menunjuk Anggota Polri sebagai pendamping, pengemban
fungsi hukum wajib menunjuk pendamping.
(3) Untuk
kepentingan pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan
saksi-saksi yang meringankan.
•
Sidang KKEP dan Sidang Komisi Banding
Pasal 19
(1) Sidang
KKEP dilakukan terhadap Pelanggaran:
a. KEPP sebagaimana
dimaksud dalam peraturan ini;
b. Pasal 12,
Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri; dan
c. Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota
Polri.
(2) Sidang
KKEP dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Terduga Pelanggar setelah dipanggil
berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali tidak hadir.
(3) Sidang
Komisi Banding dilakukan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh
Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar, atau pendampingnya
atas putusan sanksi administratif berupa rekomendasi oleh Sidang KKEP kepada
Komisi Banding melalui atasan Ankum.
•
Sanksi Pelanggaran KEPP
Pasal 20
(1) Anggota
Polri yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai
Terduga Pelanggar.
(2) Terduga
Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pelanggar
setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP.
Dan
seterusnya sampai Pasal 29.
Siapkan diri
dalam hal:
1. Kesehatan:
Kesehatan meliputi keseluruhan pisik dari calon pelamar polisi.
2, Psikotest:
Mampu mengikuti tes-tes kejiwaan, integritas, karakter, dan lain-lain
3. Akademik:
Memiliki kemampuan akdemik yang bagus.
4. Jasmani:
Memiliki pisik yang prima dan kuat dalam menjalani tes kebugaran tubuh.
Sumber
Bacaan:
- Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
- Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.