IDENTIFIKASI
PASAL-PASAL YANG MENYANGKUT KEWAJIBAN-HAK PENUMPANG DAN PENGIRIM BARANG
UU No. 23 Tahun 2007 tentang
perkeretaapian
Pasal 90
Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
a.mengatur,
mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
b.menghentikan
pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat
membahayakan perjalanan kereta api;
c.melakukan
penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak
memenuhi
persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
d.mendahulukan
perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan
jalan;
e.menerima
pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan
f. menerima
ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang
disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian atau
pihak ketiga.
Pasal 131
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib
memberikan fasilitas
khusus dan
kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di
bawah lima
tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 132
(1) Penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
(2) Orang yang telah memiliki karcis
berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
Pasal 133
(1) Dalam penyelenggaraan
pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
wajib:
a. mengutamakan keselamatan dan
keamanan orang;
b. mengutamakan pelayanan
kepentingan umum;
c. menjaga kelangsungan pelayanan
pada lintas yang ditetapkan;
d. mengumumkan
jadwal perjalanan kereta api dan tariff angkutan kepada masyarakat; dan
e. mematuhi jadwal keberangkatan
kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada
pengguna jasa apabila terjadi pembatalan
dan penundaan
keberangkatan, keterlambatan kedatangan,
atau pengalihan
pelayanan lintas kereta api disertai
dengan alasan yang jelas.
Pasal 134
(1) Apabila terjadi pembatalan
keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti
biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.
(2) Apabila orang yang telah membeli
karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan
sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3) Apabila orang yang telah membeli
karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana
dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat
pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta
api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan
perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib:
a. menyediakan angkutan dengan
kereta api lain atau moda
transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
b. memberikan ganti kerugian
senilai harga karcis.
UU No.1 Tahun
2009 tentang Penerbangan
Pasal 134
(1) Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12
(dua belas) tahun, dan/atau
orang sakit berhak memperoleh
pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari
badan usaha
angkutan udara niaga.
(2) Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a.
pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
b.
penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
c.
penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;
d.
sarana bantu bagi orang sakit;
e.
penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
f. tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan
penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak,dan/atau orang sakit; dan
g. tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan
penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti
oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit.
(3) Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak
dipungut biaya tambahan.
Pasal 140
(1) Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang
dan/atau kargo, dan pos
setelah
disepakatinya perjanjian pengangkutan.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan
yang layak terhadap
setiap pengguna
jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang
disepakati.
(3) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan tiket
penumpang dan dokumen
muatan.
Pasal 141
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang
meninggal dunia, cacat
tetap, atau
luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat
dan/atau naik turun
pesawat udara.
(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul
karena tindakan sengaja
atau kesalahan dari
pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut
bertanggung jawab
atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan
ketentuan dalam undang-undang
ini untuk membatasi tanggung jawabnya.
(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat
melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti
kerugian tambahan
selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.
Pasal 142
(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk
mengangkut calon
penumpang yang
sakit, kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada
pengangkut
yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara.
(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi
oleh seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya
selama penerbangan berlangsung.
Pasal 143
Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang
atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa
kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.
Pasal 144
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan
oleh kegiatan angkutan udara selama
bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 145
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak yang
diakibatkan oleh kegiatan angkutan
udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 146
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena
keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila
pengangkut dapat membuktikan
bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan
teknis operasional.
Pasal 147
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang,
sesuai dengan
jadwal yang telah
ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
memberikan kompensasi kepada penumpang berupa:
a.
mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau
b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi
apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
Pasal 173
(1) Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah
ahli waris penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha angkutan udara niaga
menyerahkan ganti
kerugian
kepada negara setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 178
(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang,
dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah tanggal pesawat udara
seharusnya
mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal
penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.
(2) Hak penerimaan
ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 179
Pengangkut wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang
dan kargo yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal
144, Pasal 145,
dan Pasal 146.
UU No.17
Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 38
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut
penumpang dan/atau barang
terutama
angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan
karcis
penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu Pemerintah memobilisasi armada
niaga nasional.
Pasal 40
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab
terhadap keselamatan dan
keamanan
penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab
terhadap muatan kapal sesuai
dengan
jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian
atau
kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 41
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat
ditimbulkan sebagai
akibat
pengoperasian kapal, berupa:
a.
kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b.
musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c.
keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d.
kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
b,
huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di
perairan
dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung
jawabnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindunga n dasar
penumpang
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan
fasilitas khusus dan kemudahan
bagi
penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit,
dan
orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak
dipungut
biaya tambahan.
Pasal 100
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan
usaha yang
melaksanakan
kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian
atas
setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan
oleh
kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk
mengganti kerugian atas
setiap
kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh
kapal.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti
kerugian sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan
di
pelabuhan wajib memberikan jaminan.
Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap
kerugian pengguna jasa atau
pihak
ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian.
UU No.22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Pasal 77
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis
Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi,
calon Pengemudi harus memiliki
kompetensi
mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar
sendiri.
(4) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi
Kendaraan Bermotor Umum, calon
Pengemudi
wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang
yang
telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
Pasal 167
(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket Penumpang;
b. menyerahkan tanda bukti pembayaran
pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada
Penumpang; dan
d. menyerahkan manifes kepada Pengemudi.
(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang
yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang
sah.
Pasal 168
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut
barang wajib membuat surat muatan
barang
sebagai bagian dokumen perjalanan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut
barang wajib membuat surat perjanjian
pengangkutan
barang.
Pasal 169
(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum
barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut,
dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan
angkutan barang.
(3) Pengawasan muatan angkutan barang
dilakukan dengan menggunakan alat
penimbangan.
(4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Pasal 186
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut
orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan
pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang.
Pasal 187
Perusahaan Angkutan Umum
wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau
pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan.
Pasal 188
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti
kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam
melaksanakan pelayanan angkutan.
Pasal 189
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.
Pasal 190
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat
menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian
terdekat jika Penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan
keamanan dan keselamatan angkutan.
Pasal 191
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab
atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan
dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
Pasal 192
(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka
akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang
tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya
pelayanan.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai sejak Penumpang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang
disepakati.
(4) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas
kerugian barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan
bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 193
(1) Perusahaan
Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim
barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan
angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang
disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau
kesalahan pengirim.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.
(3) Tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diangkut
sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang
disepakati.
(4) Perusahaan
Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh pencantuman
keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti
kerugian diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 194
(1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika pihak ketiga
dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan
Angkutan Umum.
(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan
permintaan ganti kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.
Pasal 195
(1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk
menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi
kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya
tambahan atas barang yang disimpan
dan tidak diambil sesuai dengan kesepakatan.
(3) Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual
barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai
dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 196
Jika barang angkutan tidak diambil oleh
pengirim atau penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati,
Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang yang sifatnya berbahaya atau
mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Pasal 234
(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor,
dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian
Pengemudi.
(2) Setiap
Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum
bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena
kelalaian atau kesalahan Pengemudi.