Selasa, 17 Mei 2016

ETIKA PROFESI KEPOLISIAN


ETIKA PROFESI KEPOLISIAN

  1. Pengertian
       Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Ps 1 butir 1 UU No. 2 th 2002 ttg Kepolisian).
       Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ps 1 butir 2 1 UU No. 2 th 2002 ttg Kepolisian).
       Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan
       Profesi Polri adalah profesi yang berkaitan dengan tugas Polri baik di bidang operasional maupun di bidang pembinaan.
       Etika Profesi Polri adalah kristalisasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap Anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.
       Komisi Kode Etik Polri yang selanjutnya disingkat KKEP adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan.
       Sidang KKEP adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota Polri.
       Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Polri yang bertentangan dengan KEPP.
       Terduga Pelanggar adalah setiap Anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah melakukan Pelanggaran KEPP.
       Pelanggar adalah setiap Anggota Polri yang karena kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran melalui Sidang KKEP.
       Penegakan KEPP adalah serangkaian tindakan pejabat Polri yang diberi kewenangan menurut peraturan ini, untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di Sidang KKEP, pemeriksaan Sidang Komisi Banding Kode Etik Polri terhadap Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran KEPP dan rehabilitasi Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar atau tidak terbukti sebagai Pelanggar.
       Pemeriksaan Pendahuluan KEPP adalah serangkaian tindakan pemeriksa untuk melakukan audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan perkara guna mencari serta mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan fakta dan/atau bukti itu membuat terang tentang terjadinya Pelanggaran KEPP dan menemukan pelanggarnya.
       Audit investigasi adalah serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pencatatan, perekaman fakta, dan peninjauan dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran tentang peristiwa yang diduga pelanggaran KEPP guna mencari dan menemukan Terduga Pelanggar
       Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar, atau Pendamping Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada Komisi Banding Kode Etik Polri melalui Atasan Ankum.
       Komisi Banding Kode Etik Polri yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah perangkat yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas melaksanakan pemeriksaan pada tingkat banding.
       Sidang Komisi Banding adalah sidang pada tingkat banding untuk memeriksa, memutus, menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan KKEP.
       Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.
       Atasan adalah setiap Anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari anggota yang dipimpin
       Bawahan adalah setiap Anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah dari Atasan.
       Atasan Yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
       Atasan Ankum adalah atasan langsung Ankum.
       Etika Kenegaraan adalah sikap moral Anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.
       Etika Kelembagaan adalah sikap moral Anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
       Etika Kemasyarakatan adalah sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
       Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
       Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
       Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas-tugas Kepolisian

       Pasal 2:
Peraturan ini bertujuan guna:
a. menerapkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang umum Kepolisian;
b. memantapkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Anggota Polri;
c. menyamakan pola pikir, sikap, dan tindak Anggota Polri;
d. menerapkan standar profesi Polri dalam pelaksanaan tugas Polri; dan
e. memuliakan profesi Polri dengan penegakan KEPP.
       Pasal 3
Prinsip-prinsip KEPP meliputi:
a. kepatutan, yaitu standar dan/atau nilai moral dari kode etik Anggota Polri yang dapat diwujudkan ke dalam sikap, ucapan, dan perbuatan;
b. kepastian hukum, yaitu adanya kejelasan pedoman bagi Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penegakan KEPP;
c. sederhana, yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dilakukan dengan cara mudah, cepat, serta akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan;
d. kesamaan hak, yaitu setiap Anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama;
e. aplikatif, yaitu setiap putusan Sidang KKEP dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; dan
f. akuntabel, yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta.

       Pasal 4:
Ruang lingkup pengaturan KEPP mencakup:
a. Etika Kenegaraan;
b. Etika Kelembagaan;
c. Etika Kemasyarakatan; dan
d. Etika Kepribadian.

       Etika Kenegaraan :
Pasal 6:
Setiap Anggota Polri wajib:
a. setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah NKRI;
d. menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekatunggalikaan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat;
e. mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
f. memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membangun kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas; dan
h. bersikap netral dalam kehidupan berpolitik.

       Etika Kelembagaan
       Pasal 7
(1) Setiap Anggota Polri wajib:
a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
d. melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam  
  rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian;
e.menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP;
f. mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas;
g. menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab;
h. memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan;
i. menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas;
j. melaksanakan perintah kedinasan dalam rangka penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangan;
k. melaksanakan perintah kedinasan yang berkaitan dengan pengawasan internal di lingkungan Polri dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
L.menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
m. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
n. mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas; dan
o. mendahulukan pengajuan laporan keberatan atau komplain kepada Ankum atau Atasan Ankum berkenaan dengan keputusan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(2) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan (quality assurance);
b. menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya; dan
c. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan.

(3) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:
a. melaporkan kepada Atasan apabila mendapat hambatan dalam pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya;
c. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
d. melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

(4) Sesama Anggota Polri wajib:
a. saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas;
b. bekerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja;
c. melaporkan setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang;
d. menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip saling menghormati; dan
e. saling melindungi dan memberikan pertolongan kepada yang terluka dan/atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas
Dan seterusnya sampai Pasal 16.

       PENEGAKAN KEPP
Kelembagaan:
Pasal 17
(1) Penegakan KEPP dilaksanakan oleh:
a. Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi;
b. KKEP;
c. Komisi Banding;
d. pengemban fungsi hukum Polri;
e. SDM Polri; dan
f. Propam Polri bidang rehabilitasi personel
(2) Penegakan KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan pendahuluan;
b. Sidang KKEP;
c. Sidang Komisi Banding;
d. penetapan administrasi penjatuhan hukuman;
e. pengawasan pelaksanaan putusan; dan
f. rehabilitasi personel.
(3) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan oleh fungsi Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi.
(4) Sidang KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh KKEP guna memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar.
(5) Sidang Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Komisi Banding guna memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh Pelanggar, suami/istri, anak, orang tua atau pendamping.
(6) Setelah memperoleh keputusan dari Atasan Ankum, penetapan administrasi penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh fungsi SDM Polri.
(7) Pengawasan pelaksanaan putusan dan rehabilitasi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dilaksanakan oleh fungsi Propam Polri yang mengemban bidang rehabilitasi personel.
(8) Tata cara penegakan KEPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.

       Pasal 18
(1) Dalam penegakan KEPP, Terduga Pelanggar dapat didampingi Anggota Polri yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar pada tingkat pemeriksaan pendahuluan, Sidang KKEP, dan Sidang Komisi Banding.
(2) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjuk Anggota Polri sebagai pendamping, pengemban fungsi hukum wajib menunjuk pendamping.
(3) Untuk kepentingan pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan.

       Sidang KKEP dan Sidang Komisi Banding
Pasal 19
(1) Sidang KKEP dilakukan terhadap Pelanggaran:
a. KEPP sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini;
b. Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; dan
c. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
(2) Sidang KKEP dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Terduga Pelanggar setelah dipanggil berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali tidak hadir.
(3) Sidang Komisi Banding dilakukan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar, atau pendampingnya atas putusan sanksi administratif berupa rekomendasi oleh Sidang KKEP kepada Komisi Banding melalui atasan Ankum.

       Sanksi Pelanggaran KEPP
Pasal 20
(1) Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai Terduga Pelanggar.
(2) Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP.
Dan seterusnya sampai Pasal 29.
Siapkan diri dalam hal:
1. Kesehatan: Kesehatan meliputi keseluruhan pisik dari calon pelamar polisi.
2, Psikotest: Mampu mengikuti tes-tes kejiwaan, integritas, karakter, dan lain-lain
3. Akademik: Memiliki kemampuan akdemik yang bagus.
4. Jasmani: Memiliki pisik yang prima dan kuat dalam menjalani tes kebugaran tubuh.
Sumber Bacaan:
  1. Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
  2. Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar