Rabu, 17 Februari 2016

HUKUM UDARA INTERNASIONAL


HUKUM UDARA INTERNASIONAL PUBLIK

Hukum udara internasional publik merupakan produk hukum internasional yang disiapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang meliputi:
  1. International Air Service Transit Agreement of 1944,
  2. International Air Transport Agreement of 1944 dan
  3. Konvensi Chicago 1944.

International Air Service Agreement Signed at Chicago on 7 December 1944

       Persetujuan penerbangan lintas internasional atau International Air Service Transit Agreement (IASTA) of 1944 merupakan perjanjian internasional yang bersifat multilateral mempertukarkan hak-hak penerbangan (five freedom of the air) yang sering dipertukarkan dalam perjanjian angkutan udara internasional.
  1. Hak-hak kebebasan udara tersebut merupakan kebebasan udara ke-1 (1 st freedom of the air), yaitu hak untuk terbang melintasi (over fly) negara lain tanpa melakukan pendaratan; dan
  2. hak kebebasan udara ke-2 (2 nd freedom of the air) adalah hak untuk melakukan pendaratan di negara lain untuk keperluan operasional (technical landing) dan tidak berhak untuk mengambil dan/atau menurunkan penumpang  dan/atau kargo secara komersial.

International Air Service Agreement (IATA)Signed at Chicago on 7 December 1944

Persetujuan Transportasi Udara Internasional atau International Air Transport Agreement (IATA) of 1944 juga merupakan perjanjian internasional secara multilateral yang mempertukarkan hak-hak kebebasan udara (five freedom of the air) masing-masing kebebasan udara ke- 1, 2, 3, 4 dan ke-5.
1.     Kebebasan udara ke-3 (3rd freedom of the air) adalah hak untuk mengangkut penumpang, barang dan pos secara komersial dari negara pendaftar pesawat udara ke negara pihak yang berjanji lainnya.
2.     Hak kebebasan udara ke-4 (4 th freedom of the air) adalah hak untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos secara komersial dari atau ke negara ketiga di luar negara yang berjanji. Kebebasan udara tersebut biasanya dipertukarkan dalam perjanjian bilatreral angkutan udara timbal balik (bilateral air transport agreement).


Convetion on International Civil Aviation sign at Chicago on 7 December 1944

Menjelang berakhirnya Perang Dunia kedua, Presiden Amerika Serikat Roosevelt mengundang sekutunya untuk mengadakan Konferensi penerbangan Sipil Internasional di Chicago tahun 1944. Pasal 1 Konvensi berbunyi:
The Contracting States recognize the every state has complete and exclusive sovereignty over

the air space above its territory
Pasal 2 konvensi menegaskan semua negara mengakui bahwa tidak ada negara manapun yang berdaulat di laut lepas (high seas). Mengenai batasan Kadaulatan di udara meminjam dari penafsiran dari PCIJ dalam kasus sengketa Eastern Greenland yang menafsirkan: The Natural meaning of the term is its geographical meaning, yaitu ruang udara dimana terdapat udara (air). Lingkup yurisdiksi teritorial suatu negara diakui oleh anggota konvensi, terus ke atas tidak terbatas dan  ke bawah arah pusat bumi sepanjang dapat diexploitasi.

Sepanjang menyangkut hak penerbangan (traffic right) Konvensi Chicago 1944 membedakan antara Penerbangan berjadwal dengan Tidak berjadwal. Untuk yang tidak berjadwal diberi kelonggaran. Untuk Penerbangan berjadwal harus memperoleh izin terlebih dahulu. Pesawat udara asing diberi hak yang sama dengan Pesawat Udara nasinonal dalam penggunaan bandar udara dan navigasi penerbangan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar