PDF UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Identifikasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
A. URGENSI HUKUM PENGANGKUTAN PERAIRAN
Urgensi
pengangkutan perariran dalam menunjang percepatan pencapaian cita-cita negara
sebagaimaan yang tercantum pada Pancasila dan UUD 1945 tertuang dalam
penjelasan umum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran selanjutnya
akan disebut UU Pelayaran. Mengingat hal tersebut maka akan dipaparkan bunyi
penjelasan umum sebagaiamana yang dimaksud di atas. Berikut penjelasan umum UU pelayaran Berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang
garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera sehingga mempunyai
posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi
strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal
sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan
Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan
perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional yang
efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika
pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang, dan jasa, membantu
terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung
pengembangan wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanan dan
keamanan, serta peningkatan hubungan internasional.
Transportasi
merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa, dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara,
meningkatkan serta mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selanjutnya
dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut
tercermin pada penyelenggaraannya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan
bangsa dan negara serta semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi
mobilitas orang dan barang dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di
samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan
penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang
besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan
pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi
tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam
satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan
penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan
tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas
mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif
terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan efisien.
Angkutan laut
yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau
seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan
peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional
termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang,
mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengingat penting dan strategisnya peranan angkutan laut yang menguasai hajat
hidup orang banyak maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan
oleh Pemerintah.
B. GAMBARAN UMUM
a.
Cakupan
Materi Undang-undang Pelayaran
Sebelum membicarakan perihal cakupan
dari UU Pelayaran, maka akan dikaji secara ringkas tentang pengertian dari
pengangkutan air/peraian dan pelayaran. Hal tersebut dianggap perlu karena konsep
atau pengertian akan sesuatu, tentu akan mempengaruhi cakupan dari suatu itu.
Begitu pula halnya dengan pengertian dari pengangkutan air/perairan dan
pelayaran, oleh karena itu demi menghindari tumpang-tindih pengertian dan
cakupanya maka, berikut ini akan dijelaskan batasan dari pengangkutan
air/perairan dan pelayaran.
Pengertian pengangkutan air adalah
kegiatan pengangkutan – menurut penulis tidak perlu lagi dijelaskan pengertian
pengangkutan – yang berlangsung di perairan (sungai, danau, dan laut). Kemudian
yang dimaksud dengan pelayaran berdasarkan pasal 1 angka 1 UU pelayaran, yaitu
satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Berdasarkan rumusan
pasal 1 angka 1 UU Pelayaran tersebut maka dapatlah bahwa materi UU Pelayaran
mencakup :
1. Angkutan
di perairan,
2. Kepelabuhanan,
3. Keselamatan
dan keamanan,
4. Serta
perlindungan lingkungan maritim
b.
Ruang
Lingkup Undang-undang Pelayaran
Mengenai ruang lingkup undang-undang
pelayaran diatur dalam pasal 4 UU Pelayaran, yang berbunyi :
Undang-Undang ini berlaku untuk:
a. semua
kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;
b. semua
kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c. semua
kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.
c.
Asas-asas
yang Digunakan
Asas hukum adalah jantungnya
peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya
peraturan hukum atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum,
demikianlah ungkapan Soetjipto Rahardjo. Dari pernyataan tersebut kiranya
dapatlah dimengerti arti pentingnya dari suatu asas hukum. Arti penting
tersebut diantaranya ialah mengarahkan, atau memberikan arah pada hukum.
Karenanya penting untuk disampaikan mengenai asas-asas yang digunakan dalam UU
Pelayaran. Asas-asas tersebut diatur pada pasal 2 UU Pelayaran, yang menyatakan
:
Pelayaran diselenggarakan
berdasarkan:
a. asas
manfaat;
b. asas
usaha bersama dan kekeluargaan;
c. asas
persaingan sehat;
d. asas
adil dan merata tanpa diskriminasi;
e. asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
f. asas
kepentingan umum;
g. asas
keterpaduan;
h. asas
tegaknya hukum;
i. asas
kemandirian;
j. asas
berwawasan lingkungan hidup;
k. asas
kedaulatan negara; dan
l. asas
kebangsaan.
d.
Tujuan
Sebelum berbicara mengenai tujuan
dari UU Pelayaran, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai perbedaan mendasar
antara Tujuan dengan Latar Belakang dari pada UU pelayaran ini, sebab dikhawatirkan
(pen) akan ada anggapan bahwa antara tujuan dengan latar belakang adalah sama.
Latar belakang daripada suatu undang-undang merupakan hal mendesak untuk
diberlakukanya suatu undang-undang, latar belakang dari pada undang-undang
pelayaran telah dijabarkan pada bagian Urgensi Hukum Pengangkutan Perairan,
sedangkan tujuan adalah hal-hal yang hendak dicapai dengan diberlakukanya suatu
undang-undang.
Tujuan dari pada UU Pelayaran
tercantum pada penjelasan umum UU Pelayaran yang berbunyi sehingga (diharapkan.
pen) penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara, memupuk dan
mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan
kelestarian lingkungan, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan
keamanan negara.
C. KESIMPULAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar