Berikut
ini beberapa point dari UU No. 1 tahun 2009 khususnya yang berhubungan dengan Bandar Udara
·
Pengadaan pesawat
udara sebagaimana terdapat dalam konvensi Cape Town 2001,
·
Prinsip ekstra
teritorial,
·
Kedaulatan atas
wilayah udara Indonesia,
·
Pelanggaran wilayah
kedaulatan,
·
Produksi pesawat
udara,
·
Pendaftaran dan
kebangsaan pesawat udara,
·
Kelaikudaraan,
·
Pengoperasian pesawat
udara,
·
Keamanan penerbangan
di darat maupun dalam pesawat udara,
·
Asuransi pesawat
udara,
·
Independensi
investigasi kecelakaan pesawat udara,
·
Pembentukan majelis
profesi penerbangan,
·
Lembaga penyelenggara
pelayanan umum yang sering disebut badan pelayan umum (BLU),
·
Berbagai jenis
angkutan udara baik niaga dalam negeri maupun luar negeri,
·
Angkutan udara bukan
niaga (general aviation),
·
Perlindungan pengguna
jasa transportasi udara,
·
Hak-hak dan kewajiban
pengguna jasa transportasi udara,
·
Persyaratan
perusahaan penerbangan baik manajemen, operasional, teknologi maupun
permodalan, mayoritas saham (single majority), jaminan bank (bank guarantee),
kepemilikan dan penguasaan pesawat udara, komponen tarif, biaya tambahan
(surcharge), pelayanan bagi penyandang cacat, pengangkutan barang-barang
berbahaya (dangerous goods), ekspedisi dan keagenan, tanggung jawab pengangkut,
konsep tanggung jawab pengangkut, asuransi tanggung jawab pengangkut, tanggung
jawab pengangkut terhadap pihak ketiga (third parties liability),
·
Tatanan
kebandarudaraan baik lokasi maupun persyaratannya, obstacles, perubahan iklim
yang menimbulkan panas bumi,
·
Sumber daya manusia
baik di bidang operasi penerbangan, teknisi bandar udara otoritas bandar udara
(airport authority), pelayanan bandar udara,
·
Navigasi penerbangan,
·
Fasilitas navigasi
penerbangan,
·
Keamanan penerbangan,
·
Lembaga penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan (single air service provider),
·
Penegakan hukum,
·
Penerapan sanksi
administratif yang selama ini tidak diatur,
·
Budaya keselamatan
penerbangan,
·
Penanggulangan
tindakan melawan hukum dan berbagai ketentuan baru guna mendukung keselamatan
transportasi udara nasional maupun internasional.
UU
No. 1 tahun 2009 juga sebagai dasar hukum tindak lanjut temuan Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) beberapa waktu yang lalu. Secara filosofis
jiwa dari UU No.1 tahun2009 bermaksud memisahkan regulator dengan operator
sehingga tugas dan tanggung jawab masing-masing jelas, tidak tumpang tindih,
transparan.
Secara
umum UU No.1 tahun 2009 ini mengalami perubahan yang signifikan, dibandingkan
dengan Undang-undang sebelumnya, sebab konsep semula hanya 103 pasal dalam
perkembangannya membengkak menjadi 466 pasal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar