A. Pengertian Investasi
Investasi berasal dari
kata invest yang berarti menanam atau
menginvestasikan uang atau modal. Secara umum investasi atau penanaman modal
diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun
badan hukum dalam upaya untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai
modalnya, baik berbentuk uang tunai, peralatan, aset tidak bergerak, hak atas
kekayaan intelektual, maupun keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut
unsur-unsur terpenting dalam kegiatan investasi atau penanaman modal yaitu:
1.
Adanya motif
untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahankan nilai modalnya;
2.
Bahwa “modal”
tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba, tetapi
juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat mata dan tidak dapat diraba.
Pengertian tentang investasi juga
dapat ditemukan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
B. Jenis dan Bentuk Penanaman Modal
1.
Penanaman Modal
Langsung (Direct Investment) atau
yang Dikenal Juga sebagai Penanaman Modal Jangka Panjang
Menurut UU No.25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal pengertian penanaman modal hanya mencakup
penanaman modal secara langsung dan seringkali dikaitkan dengan keterlibatan
pemilik modal secara langsung dalam kegiatan pengelolaan modal. Penanaman modal
tersebut dilakukan baik berupa pendirian perusahaan patungan dengan mitra
lokal, melakukan kerja sama operasi tanpa membentuk perusahaan baru dan
lain-lain.
2.
Penanaman Modal
Tidak Langsung (Indirect Investment)
yang Lebih Dikenal sebagai Portofolio Investment
yang pada Umumnya Merupakan Penanaman Modal Jangka Pendek
Penanaman modal tidak
langsung mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan pasar uang. Penanaman
modal ini dinamakan penanaman jangka pendek, karena pada umumnya mereka
melakukan jual beli saham dan/atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif
singkat, tergantung pada fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak
diperjualbelikan.
C. Faktor-Faktor yang Menjadi Pertimbangan dalam Rangka Penanaman Modal
Setiap penanaman modal asing terutama akan dipengaruhi oleh:
1.
Sistem ekonomi
dan negara yang bersangkutan;
2.
Sikap rakyat
dan pemerintahnya terhadap orang asing dan modal asing;
3.
Stabilitas
politik, stabilitas ekonomi, dan stabilitas keuangan;
4.
Jumlah dan daya
beli penduduk sebagai calon konsumennya;
5.
Adanya bahan
mentah atau bahan penunjang untuk digunakan dalam pembuatan hasil produksi;
6.
Adanya tenaga
buruh yang terjangkau untuk produksi;
7.
Tanah untuk
tempat usaha;
8.
Struktur
perpajakan, pabean, dan cukai;
9.
Perundang-undangan
dan hukum yang mendukung jaminan usaha.
Di samping itu
biasanya ada beberapa faktor yang dipertimbangkan sebelum melakukan kegiatan
penanaman modal, yaitu sebagai berikut:
1.
Masalah Risiko
Menanam Modal (Country Risk)
Salah satu aspek dari country
risk yang sangat diperhatikan oleh calon investor adalah stabilitas politik
dan keamanan, mengingat tanpa adanya stabilitas politik dan jaminan keamanan
pada negara di mana investasi dilakukan, risiko kegagalan yang akan dihadapi
semakin besar. Aspek stabilitas politik ini dalam kenyataannya seringkali tidak
dapat diramalkan, seperti perang revolusi, dan lain-lain. Di samping kedua
aspek tersebut terdapat aspek-aspek lain yang sangat diperhatikan, yaitu: aspek
kebijaksanaan, aspek ekonomi dan aspek neraca pembayaran dan utang luar negeri.
2.
Masalah Jalur
Birokrasi
Birokrasi yang terlalu panjang biasanya dapat menciptakan situasi
yang kurang kondusif bagi penanaman modal, sehingga dapat mengurungkan niat
para pemodal untuk melakukan investasi. Sebagai gambaran, salah satu keluhan
yang sering dilontarkan oleh para investor asing selama ini adalah begitu
banyaknya jenis perizinan yang harus diperoleh, yang secara langsung menjadikan
membengkaknya initial cost yang
dikeluarkan sebelum perusahaan tersebut beroperasi. Upaya menyederhanakan
proses birokrasi (debirokratisasi) kiranya akan dapat menjadi salah satu faktor
yang akan mendorong para investor kembali menanamkan modalnya di Indonesi dan
langkah-langkah mengenai hal tersebut tampaknya sudah mulai dilakukan.
3.
Masalah
Trasparansi dan Kepastian Hukum
Adanya transpasransi dalam proses dan tata cara penanaman modal
akan menciptakan suatu kepastian hukum serta menjadikan segala sesuatunya
menjadi lebih mudah diperkirakan, begitu juga sebalaiknyatidak adanya kepastian hukum akan membingungkan calon
investor.Salah satu contoh dari permasalahn ini adalah berubahnyadaftar skala
prioritas serta negative list
dibidang penanaman modal.
4.
Masalah Alih
Tehnologi
Adanya peraturan yang terlampau ketat menyangkut kewajiban alih
tehnologi dari Negara tuan rumah dapat mengurangi minat penananm modal dalam
mengembangkan usahanya. Dalam menghasilkan tehnologi tersebut terkadang
dibutuhkan biaya penelitian dan pengembangan yang sangat besar serta jangka
waktu yang lama.
5.
Masalah
Jaminnan Investasi
Salah satu factor yang sangat dipertimbangkan oleh investor adalah
sebelum melakukan kegiatan penanaman modal yaitu adanya jaminan dari Negara
tuan rumah terhadap kepentingan pemodal dalam hal terjadi kerusuhan, penyitaan,
huru-hara,nasionalisasi,dan pengambilalihan serta penarikan keuntungan,
6.
Masalah
Ketenagakerjaan
Adanya tenaga kerja yang terlatih dan terampil dalam jumlah yang
memadai serta upah yang tidak terlalu tinggi akan menjadi factor yang sangat
dipertimbangkan oleh para investor sebelum melakukan kegiatan penanaman modal.
Masalah ketenagakerjaan dengan masalah penanaman modal terdapat hubungan timbal
balik yang sangat erat, dimana penanam modal disatu pihak memberikan implikasi
terciptanya lapangan kerja yang menyerap sejumlah besar tenaga kerja di
berbagai sector, sementara dilain pihak kondisi sumber daya manusia yang
tersedia dan situasi ketenagakerjaan yang melingkupinya kan memberikan pengaruh
yang besar pula bagi kemungkinan peningkatanatau penurunan investasi.
Beberapa permalahan yang sering terjadi pada kegiatan PMA seperti :
1.
Proses
pengalihan tenologi dan keterampilan seringkali lambat dan tersendat
2.
Adanya
pelanggaran terhadap izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing
3.
Keterampilan
dan produktifitas tenaga kerja Indonesia dianggap masih rendah
4.
Upah TKI yang
rendah sering disalahgunakan oleh pihak asing.
5.
Kuantitas TKI
yang sangat besar tidak sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.
Untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan kiranya dapat ditempuh
kebijakan sebagai berikut :
1.
Dari segi pilihan
tehnik produksi, sepatutnya dipertimbangkan proyek-proyek yang bersifat low
capital labour ratio sebagai prioritas pilihan dengan kombinasi secara
proposional padat modal.
2.
Perlu adanya
terobosan baru dibidang peningkatan pendidikan kejuruan dan keterampilan kerja
melalui balai latihan kerja dan pendidikan luar sekolah yang diarahkan bagi
produktivitas TKI.
3.
Strategi upah
buruh yang murah harus digantikan dengan keunggulan komparatif berupa tenaga
kerja terampil.
7.
Masalah
Infrastruktur.
Tersedianya jaringan infrastuktur yang memadai akan sangat berperan
dalam menunjang keberhasilan suatu kegiatan penanaman modal. Oleh sebab itu
tersedianya jaringan infrastruktur seperti perhubungan (darat,laut,udara) serta
sarana komunikasi merupakan factor yang sangat diperlukan oleh investor.
8.
Masalah
Keberadaan Sumber Daya Alam.
Di samping masalah modal, tenaga kerja,keahlian dan keberadaan
infrastruktur, masalah keberadaan sumber daya alam menjadi daya tarik utama
dalam melukukan kegiatan investasi. Negara dengan kekayaan alam yang melimpah
menjadi sasaran utama para investor dalam menanamkan modalnya. Meskipun
demikian, kekayaan yang melimpah tersebut harus didukung oleh kebijakan
investasi yang tepat dimana adanya kepastian hukum bagi investor atas
kontrak-kontrak yang ditanda tangani akan menjadikan rasa nyaman bagi para
pemilik modal.
9.
Masalah Akses
Pasar.
Akses terhadap pasar menjadi sasaran utama para investor dalam
menanamkan modalnya. Hal ini mudah dipahami mengingat terbukanya akses pasar
akan mampu menyerap produk yang dihasilkan dari suatu kegiatan penanaman modal
, terlebih lagi Indonesia dengan 200 juta lebih penduduknya tentu akan memiliki
potensi yang sangat besar.
10.
Masalah
Insentif Perpajakan
Mengingat kegiatan penanaman modal merupakan kegiatan yang berorientasi
mencari keuntungan, adanya insentif di bidang perpajakan akan sangt membantu
menyehatkan cash flow serta mengurangi secara subtansial biaya produksi yang
pada akhirnya akan mampu meningkatkan profit dari suatu kegiatan penanaman
modal.
11.
Mekanisme Penyelesaian
sengketa yang efektif
Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif juga merupakan
salah satu factor yang diperhitungkan dalam investasi. Mekanisme penyelesaian
sengketa yang efektif itu mencakup :
a.
Forum
penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan nasional, badan peradilan atau
arbitase internasional atau forum peyelesaian sengketa lainnya.
b.
Efektivitas
keberlakuan dari hukum yang diterapkan dalam rangka sengketa tersebut
c.
Proses
pengambilan keputusan yang cepat dengan biaya yang wajar.
d.
Netralisasi dan
profesionalisme hakim atau arbiter dalam proses pengambilan keputusan.
e.
Efektifitas
pelaksanaan/implementasi keputusan pengadilan/arbitase dan badan-badan
penyelesaian sengketa lainnya.
f.
Kepatuhan para
pihak terhadap keputusan yang dihasilkan.
Sebalikanya,
mekanisme peyelesaian sengketa yang tidak efektif dan tidak adil akan
mengurungkan niat para investor.
BAB II
Ketentuan-Ketentuan Pokok di Bidang Investasi atau Penanaman Modal
A. KEBIJAKAN UMUM PENANAMAN MODAL
Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai tujuan investasi dikarenakan
:
1.
Wilayah yang luas dan memiliki kekayaan alam yang melimpah,
2.
Upah buruh yang relatif rendah
3.
Pasar yang sangat besar
4.
Lokasi yang strategis
5.
Upaya mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat
6.
Tidak adanya pembatasan arus devisa dan lain-lain
Selain keunggulan sebagai tujuan investasi,
Indonesia juga memiliki kelemahan yang menjadi kendali bagi investor untuk
berinvestasi. Kelemahan tersebut diantaranya :
1.
Kurangnya keterrampilan tenaga kerja
2.
Birokrasi yang market unfriendly karena memperbesar biaya investasi
3.
Kurangnya stabilitas keamanan
4.
Kebijakan sering berubah-ubah
5.
Kurang terjaminnya kepastian hukum
6.
Kurang kredibelnya mekanisme penyelesaian sengketa
7.
Kurangnya transparansi dan lain-lain
Oleh karena itu untuk mendukung terciptanya
iklim investasi yang sehat, pemerintah berusaha mendorong terciptanya
langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Penyederhanaan proses dan tata cara perizinan investasi
2.
Memperluas bidang-bidang usaha yang dapat dimasuki investasi asing
3.
Memberikan insentif bagi investor baik pajak, maupun non pajak,
4.
Mengembangkan kawasan-kawasan investasi
5.
Penyempurnaan produk hukum yang mendukung iklim investasi yang sehat,
misalnya : pemberlakukan UU No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Perpu atas UU
Kepailitan, UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
6.
Penyempurnaan proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang efektif
dan adil, misalnya pemberlakuan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
7.
Mendorong instansi terkait untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,
misalnya : penerbitan Keppres No. 183 tahun 1998 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
8.
Membuka kemungkinan pemilikan saham asing yang lebih besar.
Langkah-langkah untuk mendorong iklim
investasi diantaranya adalah melalui penerbitan UU No 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal yang cukup market friendly, diantaranya :
1.
Perlakukan yang sama untuk semua investor (Pasal 6 ayat 1)
2.
Jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi (Pasal 7 ayat 1)
3.
Diperbolehkannya investor mengalihkan asetnya kepada pihak lain (Pasal 8
ayat 1)
4.
Diperbolehkannya transfer dan repatarasi dalam valutas asing atas modal,
laba, bunga bank, dividen dan pendapatan lain (Pasal 8 ayat 3)
B. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, yakni
:
1.
Badan usaha perorangan, badan usaha ini hanya khusus untuk WNI
2.
Badan usaha perserikatan, misalnya : CV dan Firmas
3.
Badan usaha yang berbentuk perseroan, terdiri dari Perseroan Terbatas,
BUMN, Perusahaan Patungan, Kantor Cabang Perwakilan atau Agen dari perusahaan
asing.
C. ASPEK KELEMBAGAAN
Lembaga-lembaga yang terkait dengan investasi
di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), BPKPM dibentuk berdasarkan Keppres
No. 20 tahun 1973 dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2.
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), Ketua BKPMD bertanggung
jawab kepada Gubernur
3.
Departemen Teknis Terkait, misalnya : Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian
Keuangan, Kementerian Perhubungan dan lain sebagainya.
D. PEMBATASAN TERHADAP KEGIATAN INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL
Pemerintah dalam melakukan pengendalian dan
pengawasan terhadap kegiatan investasi asing telah menerapkan beberapa bentuk
pembatasasan, antara lain sebagai berikut :
1.
Menetapkan bidang-bidang usaha tertutup untuk kegiatan PMA (Pasal 12 UU No.
25/2007)
2.
Penetapan Persyaratan Investasi Minimal Bagi PMA
3.
Keharusan membentuk perusahaan patungan di bidang PMA
4.
Keharusan untuk melakukan divestasi.
5.
Pembatasan mengenai jangka waktu Investasi
6.
Pembatasan atas hak-hak atas tanah.
E. INSENTIF DALAM BIDANG PENANAMAN MODAL
Insentif dalam bidang investasi terdiri dari
investasi pajak dan non pajak. Investasi yang bersifat non pajak diantaranya :
1.
Jaminan terhadap nasionalisasi
2.
Jaminan atas terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu
3.
Ratifikasi atas konvensi penyelesian sengketa investasi
4.
Terdapat mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase pada BANI
5.
Tersedianya kawasan-kawasan industri
6.
Adanya kawasan berikat
7.
Adanya Entreport Produksi Tujuan Tertentu (EPTE) beserta fasilitasnya
8.
Adanya fasilitas Kredit Ekspor dan Asuransi Eksposr
9.
Adanya Berbagai Insentif di bidang Ekspor
10. Adanya drawback facilities
11. Adanya perkecualian atas informasi duty untuk
produk yang berorientasi ekspor
F. STRUKTUR PERPAJAKAN
Pada tanggal 15 Desember 1983 ditetapkan reformasi di bidang
perpajakan yang terdiri atas
-
Ketentuan-ketentuan
perpajakan
-
Pajak
penghasilan
-
Pajak
pertambahan nilai atas barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah
Tujuan dari penetapan ketentuan-ketentuan
perpajakan yang baru tersebut adalah :
-
Untuk
mendapatkan suatu system perpajakan yang sederhana dan adil dengan pengelolaan
dan penafsiran yang konsisten
-
Dalam rangka
modernisasi dan penyederhanaan system perpajakan
-
Memperluas
cakupan wajib pajak
-
Menurunkan
taraf pajak penghasilan dan mengurangi jumlah tax brackets
-
Mulai
memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak
Penjualan Barang Mewah
-
Meningkatkan
pendapatan atas sektor-sektor pajak melalui pengelolaan yang efisien serta
meningkatkan ketaatan wajib pajak.
Pada tahun 1994 kemudian dilakukan beberapa perubahan pada system
perpajakan yang mencakup, antara lain :
-
Menurunkan tarif
PPH Badan dan Perorangan
-
Memperluas
cakupan Pajak Pertambahan Nilai termasuk juga bidang kelistrikan
-
Menaikkan Pajak
Penjualan Barang Mewah dari 35% menjadi 50%
-
Melakukan
evaluasi atas Pajak Penghasilan atas semua jenis jasa, baik yang dilakukan di
Indonesia maupun di luar Indonesia
-
Mengenakan
Pajak Penghasilan atas dana amal.
Dalam struktur Perpajakan Indonesia, peraturan-peraturan perpajakan
mencakup hal-hal seperti berikut :
1.
Pajak Pribadi
2.
Pajak
Perseroan, Termasuk Badan-Badan Lainnya
3.
Ketentuan-Ketentuan
Umum di Bidang Perpajakan
4.
Pajak atas
Pembayaran Luar Negeri (Tax on Foreign
Payment)
5.
Pajak
Pertambahan NIlai atas Barang dan Jasa (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPn BM)
6.
Pajak-Pajak
Lainnya (PBB, Bea Materai, Pajak Daerah)
7.
Perjanjian-Perjanjian
di Bidang Perpajakan
G. ASPEK KETENAGAKERJAAN
Aspek-aspek ketenagakerjaan dari kegiatan penanaman modal meliputi
berikut ini :
1.
Aspek
Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia dan Keharusan Diselenggarakannya Pelatihan
Industri (Industrial Training).
Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal mensyaratkan kewajiban perusahaan penanam modal untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerjanya dengan tenaga lokal (tenaga kerja Indonesia), kecuali
untuk tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli yang belum di isi oleh
tenaga lokal maka dapat didatangkan tenaga kerja asing.
2.
Izin Kerja bagi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (expatriates) diperlukan
adanya izin kerja dalam bentuk Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA). IKTA dapat
dibagi atas IKTA jangka pendek yang tidak dapat diperpanjang serta IKTA yang
berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan IKTA tersebut
dilakukan kepada Departemen Tenaga Kerja dan BKPMD (untuk di daerah).
Setelah dikeluarkan IKTA tersebut, harus mengajukan permohonan
kepada Dirjen Imigrasi untuk memperoleh KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
3.
Upah dan Jam
Kerja.
Masalah Upah Minimum diatur dalam suatu keputusan dari Menteri
Tenaga Kerja dengan memperhatikan perbedaan dari tariff upah minimum dari
tiap-tiap daerah. Peraturan Ketenagakerjaan menetapkan 6 (enam) hari kerja
perminggu dengan total 44 (empat puluh empat) jam kerja.
Terkait dengan penggunaan tenaga kerja, maka ketentuan dari
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan juga berlaku.
4.
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK).
Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya ditetapkan
persyaratan-persyaratan tertentu, baik menyangkut tata cara atau prosedur yang
harus dipenuhi termasuk masalah pemberian pesangon dan lain-lain tunduk pada
ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000.
5.
Hubungan
Industrial, Serikat Pekerja, (Serikat Buruh), dan Penyelesaian Sengketa
Perburuhan.
Pemerintah menetapkan bahwa setiap peruasahaan yang memiliki 25
(dua puluh lima) karyawan atau lebih, wajib memiliki peraturan perusahaan yang
berisi ketentuan-ketentuan mengenai :
a.
Hak perusahaan
untuk mengelola
b.
Upah (termasuk
tnjangan)
c.
Biaya kesehatan
d.
Cuti tahunan
e.
Cuti sakit
f.
Tunjangan
khusus hari raya, dan lain-lain.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial
wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan
penanaman modal dan tenaga kerja. Selanjut nya Pasal 11 ayat (2) menegaskan
jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai hasil,
penyelesaian dilakukan melalui upaya mekanisme tripartite. Kemudian oleh pasal
11 ayat (3) ditentukan bahwa, jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mencapai hasil, perusahaan dan penanaman modal dan tenaga kerja menyelesaikan hubungan industrial melalui
pengadilan hubungan industrial, yang aturan dan ketentuan nya terdapat pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
H. ASPEK PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).
Salah satu aspek yang menciptakan iklim yang favourable bagi
kegiatan penanaman modal (khususnya penanaman modal asing) adalah adanya
perlindungan yang layak atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Perlindungan
HAKI tersebut tidak hanya mencakup Hak Cipta, Paten dan Merek yang selama ini
kita kenal, namun mencakup pula aspek-aspek lain seperti : Indikasi
Geographies, Desain Industri, Lay Out Designs, Perlindunga atas Informasi
Rahasia, yang mana hal tersebut telah ditandatangani kesepakatan nya dalam
Agreement Establishing The World Trade Organizations beserta Lampirannya pada
tahun 1994 di Marrakesh.
Adapun Pengaturan mengenai perlindungan HAKI di Indonesia dapat
digambarkan sebagai berikut :
1.
Di Bidang Hak
Cipta,
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1997 serta terakhir diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kemudian juga telah meratifikasi beberapa
Perjanjian Internasional di bidang Hak Cipta yang penting seperti TRIPs, WIPO
Copyrights Treaty of 1996 dan Berne Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works 1986.
2.
Paten,
Mengenai perlindungan atas Paten, telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten dan terakhir diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten.Perjanjian Internasional telah diratifikasi pula mencakup Patent
Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under the PCT of 1984, Establishing The
World Intelectual Property Organization.
3.
Merek,
Diatur dalam Undag-Undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek dan terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Perjanjian Internasional tentang Merek sudah
di Ratifikasi dalam Trade Mark Law Treaty and Regulations of 1994
4.
Rahasia Dagang
(Trade Secret/Undisclosed Information), Desain Industri (Industrial Design),
dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Design of Integrated Circuit).
Penyesuaian lingkup HAKI dalam kerangka WTO, telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
I. PENYELESAIAN SENGKETA (SETTLEMENT OF DISPUTES)
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang enanaman Modal,
khususnya dalam Pasal 32 diatur mengenai penyelesaian sengketa yang menguraikan
bagaimana cara penyelesaian sengketa yang digunakan apabila terjadi sengketa di
bidang penanaman modal antara pemerintah dan penanam modal.
Secara
umum, penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal dapat dilakukan dengan
berbagai cara, yaitu :
1.
Penyelesaian
Melalui Pengadilan,
Biasanya dalam beberapa kontrak yang dibuat oleeh para pihak dalam
kerjasama patungan di bidang penanaman modal asing, terdapat klausula
penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat jika cara-cara musyawarah
yang ditempuh tidak berhasil menyelesaikan sengketa.
2.
Penyelesaian
Melalui Arbitrase,
Cara penyeelesaian sengketa di bidang penanaman modal melalui
Arbitrase dipandang relative lebih praktis, cepat dan murah serta tertutup.
Cara penyelesaian melalui Lembaga Arbitrase ini dapat dilakukan baik melalui
Arbitrase asing, seperti melalui ICSID (Internasional Center for Settlement of
Investment Disputes) maupun ICC (International Chamber of Commerce). Indonesia
juga telah meratifikasi New York Convention on Recognation and Enforcement of
foreign Arbitral Award of 1958.
Sementara itu, penyelesaian melalui Arbitrase Nasional seperti BANI
(Badan Arbitrase Nasional Indonesia) juga dapat dilakukan.
3.
Penyelesaian
Sengketa Melalui Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR).
Cara-cara penyelesaian sengketa lainnya adalah ADR (Alternative
Dispute Resolution) yakni cara penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa, yang dalam garis besarnya dapat dibagi atas :
a.
Negosiasi
b.
Mediasi
c.
Konsiliasi
Keseluruhannya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 adalah : “Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi, yang
dapat pula dijelaskan sebagai berikut :
a)
Negosiasi,
Negosiasi
merupakan suatu proses tawar menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu
kesepakatan terhadap masalah tertentu yang terjadi diantara para pihak.
Negosiasi
dilakukan oleh seorang Negosiator. Ciri seorang negosiator yang baik adalah :
1.
Mampu berfikir
secara cepat, tetapi mempunyai kesabaran yang tidak terbatas
2.
Dapat bersikap
manis, tetapi meyakinkan
3.
Dapat
mempengaruhi orang tanpa harus menipu
4.
Dapat
menimbulkan kepercayaan tanpa harus mempercayai orang lain
5.
Dapat mempesona
tanpa harus terpesona.
BAB III
Hukum Investasi atau Penanamann Modal Menyongsong Era Milenium Baru
A. HUKUM DAN KEBIJAKAN POKOK DI BIDANG INVESTASI YANG BERLAKU SAAT INI
Setelah
jatuhnya rezim Orde Baru oleh kekuatan reformasi pada tahun 1998, serangkaian
upaya pembenahan/penyempurnaan terhadap kebijakan dan ketentuan
perundang-undangan di bidang investasi terus diupayakan oleh pemerintah untuk
menciptakan iklim investasi yang favourable
mencakup antara lain sebagai berikut.
1. Menyederhanakan Proses dan Tata Cara
Perizinan dan Persetujuan dalam Rangka Penanaman Modal
Hal ini dilakukan dengan menetapkan serangkaian peraturan
perundang-undagan, yaitu:
a. Keppres Nomor 115 Tahun
19998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang
Tata Cara Penanaman Modal;
b. Instruksi Presiden
Nomor 22 Tahun 1998 tentang Penghapusan Memiliki Rekomendasi Instasi Teknis
dalam Permohonan Persetujuan Penanaman Modal;
c. Instruksi Presiden
Nomor23 Tahun 1998 tentang Penghapusan Ketentuan Kewajiban Memiliki Persetujuan
Prinsip dalam Pelaksanaan Realisasi Penanaman Modal di Daerah;
d. Keputusan Menteri
Negara Investasi/Kepala BKPM Nomor 30/SK/1998 tentang Pedoman dan Tata Cara
Permohonan Penanaman Modal yang di dirikan dalam rangka PMDN dan PMA;
e. Keputusan bersama
Menteri Luar Negeri dan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM nomor KB
076/OT/V/69/01 dan Nomor 10/SK/1999 tentang Penugasan Khusus kepada Perwakilan
RI di Luar Negeri untuk Lebih Menarik Masuknya Investasi ke Indonesia;
f. Keputusan Menteri
Investasi/Kepalaa BKPM Nomor 21/SK/1998 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian
Persetujuan dan Fasilitas serta Perizinan Pelaksanaan Penanaman Modal kepada
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
g. Keputusan Menteri
Negara Investasi/Kepala BKPM Nomor37/SK/1999 tanggal 6 Oktober tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan dan Fasilitas serta Perizinan
Pelaksanaan Penanaman Modal kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi;
h. Keputusan Menteri
Negara Investasi/Kepala BKPM Nomor 38 Tahun 1999 tentang Prosedur dan Tata Cara
Penanaman Modal (PMA dan PMDN); dan lain-lain.
2. Membuka Secara Lebih Luas Bidang-bidang
yang Semula Tertutup atau Dibatasi terhadap Penanaman Modal Asing
Kebijakan ini antara lain dilaksanakan dengan cara mengevaluasi
secara rutin dan terus-menerus
Daftar Negatif Investasi (Negative
List) disingkat DNI. Pemerintah dalam hal ini telah berupaya untuk
membuka seluruh kegiatan usaha termasuk di dalam DNI. Hal itu dilakukan
dengan
menyempurnakan Keppres Nomor 96 Tahun 1998 tentang DNI.
Penyempurnaan DNI yang di sulkan
adalah jumlah bidang usaha yang semula tertutup mutlak bagi
penanaman modal sebanyak 16
bidang usaha diubah menjadi 10 bidang usaha. Jumlah bidang usaha
yang tertutup bagi
PMA yang semula 9 bidang usaha diubah menjadi 8 bidang usaha.
3. Menawarkan Berbagai Insentif di Bidang
Perpajakan dan Non Perpajakan
Berbagai bentuk insentif di bidang perpajakan meliputi, antara
lain:
a. PP Nomor 45 Tahun
1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha
industri Tertentu;
b. PP Nomor 33 Tahun
1996 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 1997 Mengenai Tempat
Penimbunan Berikat;
c. PP Nomor 3 Tahun
1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha kena pajak Berstatus Enreport
Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan
Berikat;
d. PP Nomor 34 Tahun
1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang
Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu;
e. Kepres Nomor7 Tahun
1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan di Bidang Usaha
Industri Tertentu;
f. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 44/KMK.01/1998 tentang Pajaka Penghasilan yang ditanggung
Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan
Usaha Industri tertentu sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1996; dan
lain-lain
4. Menyempurnakan Berbagai Produk Hukum
dengan Mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan Baru yang Menjamin Iklim
Investasi yang Sehat
Berbagai bentuk produk hukum di bidang Hukum Ekonomi yang
diharapkan dapat menunjang iklim
Investasi yang sehat meliputi, antaralain;
1) Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan;
2) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat;
3) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
5. Menyempurnakan Proses Penegakan Hukum
dan Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Adil
Dalam rangka menegakan supremasi hukum serta mendapatkan tata cara
penyelesaian sengketa
Di bidang investasi yang efektif dan adil, telah di tempuh berbagai
upaya yang mencakup, antara lain
sebagai berikut.
a. Menetapkan
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dab Alternatif Penyelesaian
Senbgketa. Pemberlakuan undang-undang ini digharapkan akan mampu mengurangi
secara substansial penumpuk kasus yang tidak tertangani di pengadilan yang
setiap tahun mencapai angka sekitar 13.500 kasus.
b. Menjadikan badan
peradilan sebagai lembaga yang bebas dari pengaruh eksekutif dengan
mengembalikan fungsi pembinaan dan pengawasan hakim kepada Mahkamah Agung
c. Meratifikasikan
Newyork Convention on Recorgination and Enforcement of Foreign Abtral Award of
1958 yang mengakui dan menjadi dasar dari berlakunya keputusan arbitrase asing
baik atas sengketa investasi yang diselesaikan melalui forum ICSID maupun
sengketa yang diselesaikan melalui forum arbitrasi dari ICC
6. Meningkatkan Pengakuan dan Perlindungan
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh investor asing untuk
menanamkan modalnya di suatu
negara adalah sejauh mana negara tersebut mengakui dan melindungi
HaKI asing. Dalam konteks ini,
Indonesia telah melakukan serangkaian penyempurnaan baik dari segi
instrumen hukumnya maupun
dari segi pengakan hukumnya dalam rangka pengakuan dan perlindungan
HaKI. Langkah-langkah
yang telah di tempuh tersebut mencakup:
a. menyempurnakan
ketentuan-ketentuan mengenai Hak Cipta dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1997 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987;
b. menyempurnakan
ketentuan-ketentuan mengenai Paten dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
c. menyempurnakan
ketentuan-ketentuan mengenai Merk dengan Undang-Undang Nomor14 Tahun 1997
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
d. meratifikasi Trade
Mark Law Treaty of 1994 dengan Keppres Nomor 17 Tahun 1997, dan lain-lain
7. Membuka Kemungkinan Pemilikan Saham
Asing yang Lebih Besar
Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 1994, dimungkinkan
kepemilikan saham asing
sebesaar 100% pada perusahaan PMA. Sementara itu sebagai upaya
mempercepat pemulihan
ekonomi, terutama pada sektor riil, telah dikeluarkan Keptusan
Menteri Investasi/Kepala BKPM
Nomor 12/SK/1999 tentang Partisipasi Modal dalam perusahaan
Holding, yang memberikan
kesempatan baik kepada perusahaan asing maupun warga negara asing
untuk mendirikan usaha
baru atau berpartisipasi dalam permodalan perusahaan lain serta
permodalan pada perusahaan
yang sudah ada yang bergerak dibidang partisipasi permodalan.
8. Menyempurnakan Tugas, Fungsi, dan
Wewenang Instasi Terkait untuk Dapat Memberikan Pelayanan yang Lebih Baik
Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap calon
investor maupun investor,
maka BKPM yang selama ini bertindak sebagai one stop investment
service center dapat terus
ditingkatkan kinerjanya serta menibngkatkan koordinasi dengan
BKPMD, Pemerintah Daerah
maupun instansi-instansi teknis terkait.
B. PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS DAN PENGARUHNYA BAGI BERKEMBANGNYA PARADIGMA BARU DALAM BIDANG HUKUM INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL
Dalam
upaya menyempurnakan hukum dan kebijakan investasi yang mampu bersaing serta sanggup menghadapi
tantangan global dalam era milenium baru, kiranya mutlak diperlukan adanya
observasi mendalam terhadap berbagai perubahan lingkungan strategis, baik
yang bersifat eksternal maupun internal terutama pengaruhnya membentuk
paradigma baru dalam bidang hukum dan kebijakaninvestasi, seperti berikut.
1. Perubahan Lingkungan Internal
(Nasional/Domestik)
Terjadinya
krisis moneter pada tahun 1997 yang meneerpa indonesia yang kemudian berkembang menjadi
krisis multimedimensional dan politik mengubah secara fundamental sendi-sendi perekonomian
dan politik nasional. Krisis yang telah berlangsung lebih kurang selama sepuluh
tahun ini telah menempatkan kembali indonesia ke belakang, yaitu sebagai negara miskin.
Kepercayaan internasional pun mulai merosot tajam, sehingga terjadi penurunan secara
drastis angka investasi di Indonesia. Keadaan
tersebut mengharuskan kita untuk menempuh langkah-langkah strategis dengan mengevaluasi
secara menyeluruh semua kebijakan yang di tempuh selama ini. Langkah
liberalisasi amat diperlukan baik dalam bidang perdagangan maupun investasi
yang mencakup antara lain revisi dalam mengurangi jumlah negative list.
Sementara itu kebijakan deregulasi meliputi penghapusan keharusan pemasaran
barang melalui asosiasi-asosiasi, larangan penetapan wilayah pemasaran dan
mendikte produksi, serta deregulasi dalam perdagangan
produk-produk pertanian. Langkah-langkah reformasi struktural tersebut
diharapkan akan mampu menciptakan suatu sistem
perekonomian Indonesia baru yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
-
Bertumpu pada sumber daya alam
-
bersifat padar karya dan bukan padat modal
-
terdapatnya otonomi yang lebih besar kepada daerah-daerah untuk
mengelola sumber daya alamnya
-
terjadinya perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
-
pemerintahan sentra-sentra pembangunan dan pusat keunggulan
-
pendidikan yang bertumpu kepada kebutuhan
-
industri yang dikembangan berdasarkan keunggulan komparatif bangsa
-
industri dengan kandungan impor yang minim
-
berkembangnya industri kecil dan menengah yang mandiri
-
tegaknya supremasi hukum
-
adanya pemerintah yang legistimate,bersih,dam
berwibawa
-
terdapatnya masyarakat madani
-
demokrasi yang sehat
-
penghormatan terhadap HAM
-
pembangunan yangberkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Untuk mencapai
Indonesia baru dengan ciri-ciri sebagaimana tersebut di atas, memerlukan kerja
keras dan kebersamaan dari seluruh komponen bangsa serta kemauan politik yang kuat.
Karena merebaknya kerusuhan sosial yang bermotif SARA, balas dendam, dan
lain-lain arah Indonesia baru yang dicita-citakan tersebut juga seyogyanya
mengilhami perencanaan produksi perumusan hukum dan kebijakan
investasi.
2. Lingkungan
Eksternal (Internasional/Global)
Dalam era
globalisasi, kita harus memperlihatkan isu-isu global yang berkembang, hal ini
di sebabkan oleh tingkat interdependensi antarbangsa yang makin tinggi,
sehingga tidak mungkin dan akan sangat merugikan apabila kita menempuh
langkah-langkah isolasi dan mengabaikan sistem nilai yang berkembang dalam tata
pergaulan internasional.
Pengabaian terhadap isu-isu global
tersebut dapat mengakibatkan dilaksanakannya tindakan penghukuman oleh
masyarakat internasional, seperti pengucilan, penghentian kerjasama, dan bahkan
bukan tidak mungkin akan mengundang intervensi internasional
Sementara itu, guna memulihkan
kepercayaan internasional, termasuk untuk melakukan investasi di Indonesia maka
dengan segerqa stabilitas politik dan keamanan mutlak perlu dipulihkan.
BAB IV
Kebijakan Investasi atau Penanaman Modal
A. KOORDINASI DAN PELAKSANA KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
Lemahnya
koordinasi kelembagaan ditimbulkan karena beberapa hal diantaranya adalah:
1.
Ketidakjelasan
tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi
2.
Mekanisme
koordinasi yang tidak berjalan baik
Undang -undang Penanaman Modal Nomor
25 Tahun 2007 mengatur koordinasi dan kebijakan penanaman Modal yang termuat
dalam Bab XII, Pasal 27 yang menyatakan:
1.
Pemerintah
mengkoordinasikan kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi
pemerintah, antara instansi pemerintah dengan Bank Indonesia, antara instansi
pemerintah dengan Bank Indonesia, antara instansi pemerintah dengan daerah,
maupun antar pemerintah daerah. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman
modal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal
2.
Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaiamana dimaksud dalam ayat 2 di pimpin oleh
seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
3.
Kepala langsung
koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden
4.
Terdapat
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang No 22
Tahun 1999 jo. Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang - undang No 25 Tahun 1999 Jo Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.
Permasalahan yang tertuang dalam
RPJMN tahun 2004-2009 mengenai Revitalisasi Desentralisasi dan Otonom Daerah
adalah:
1.
Belum jelasnya
pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah
2.
Berbedanya
persepsi para pelak pembangunan terhadap kebijakan desentralisasi dan otonomi
daerah
3.
Masih rendahnya
kerja sama antarpemerintah daerah
4.
Belum terbentuknya
kelembagaan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien
5.
Masih
terbatasnya dan rendahnya kapasitas aparatur pemerintahan daerah
6.
Masih
terbatasnya kapasitas keuangan daerah
7.
Pembentukan
daerah otonom baru (pemekaran wilayah) yng masih belum sesuai dengan tujuannya.
Dalam Pasal 26 ayat 2 dikatakan bahwa pelayanan terpadu satu pintu
tersebut dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang di bidang
penanaman modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari
lembaga yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan ditingkat provinsi
atau kabupaten/kota.
Kegagalan dalam koordinasi disebabkan oleh adanya pertimbangan
subjektif yang berlatar belakang kepentingan politis maupun ekonomi. Perbaikan
koordinasi antara instansi terkait dengan cara meningkatkan sinkronisasi dan
koordinasi kelembagaan di tungkat pusat maupun tingkat daerah.
Perlu juga dilakukan penataan secara menyeluruh (reformasi)
terhadap aparatur negara serta reformasi pelayanan publik.
Fungsi koordinasi adalah menyangkut kejelasan pola pelayanan
terpadu serta pembagian kerja dan kewenangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal, menurut Pasal 28
ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah:
1.
Melaksanakan
tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal
2.
Mengkaji dan
Mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal
3.
Menetapkan
norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman
modal(dalam menetapkan norma, standar prosedur, BKPM berkoordinasi dengan
departemen dan isntansi terkait).
4.
Mengembangkan
peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan meberdayakan badan usaha
5.
Membuat peta
penanaman modal Indonesia
6.
Mempromosikan
penanaman modal
7.
Mengembangkan
sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, anatara lain
meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha
yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup
penyelenggaraan penanaman modal.
8.
Membantu
penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi
penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal.
9.
Mengoordinasikan
penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di
luar wilayah Indonesia.
10.
Mengoordinasikan
dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.
B. PENYELENGGARA URUSAN PENANAMAN MODAL
1.
Pemerintah
Pusat
a.
Menurut ayat 4,
penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi menjadi
urusan dan kewenangan pemerintah pusat.
b.
Menurut ayat 7,
urusan penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah:
1)
Penanaman modal
terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko
kerusakan lingkungan tinggi.
2)
Penanaman modal
pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.
3)
Penanaman modal
yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang
lingkupya lintas provinsi.
4)
Penanaman modal
yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional
5)
Penanaman modal
asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari
pemerintah negara lain.
6)
Bidang
penanaman modal lain yan menjadi urusan pemerintah menurut Undang-undang.
2.
Pemerintah
Daerah
a.
Menurut ayat 2,
pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi
kewenangannya.
b.
Menurut ayat 3,
penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang penanaman modal merupakan urusan
wajib pemerintah daerah didasarkan atas kriteria eksternalitas, akuntabilitas,
dan efisiensi kegiata penanaman modal.
c.
Menurut ayat 5,
penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu
kabupaten / kota menjadi urusan pemerintah provinsi
d.
Menurut ayat 6,
penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu
kabupaten / kota menjadi urusan pemerintah kabupaten /kota.
e.
Penyelanggaraan
urusan penanaman modal yang didelegasikan oleh pemerintah pusat sebagaimana
ketentuan ayat 8.
Selain melakukan koordinasi, pemerintah pusat juga harus menangani
urusan penanaman modal yang berkaitan dengan:
a.
Suatu kegiatan
penanaman modal termasuk spillovers-nya mencakup lebih dari satu provinsi.
b.
Suatu kegiatan
penanaman modal termasuk dalam kategori layak menapatkan fasilitas dan penanam
modal meminta fasilitas dari pemerintah
c.
Suatu kegiatan
penanaman modal mempunyai nilai investasi yang melebihi sejumlah angka tertentu
d.
Suatu kegiatan
pennaman modal berlokasi di daerah di mana lembaga di daerah yang diberi
wewenang oleh pusat untuk urusan penanaman modal belum ada.
BAB V
Mekanisme Investasi atau Penanaman Modal
A. Istilah Dalam Investasi atau Penanaman Modal
No.
|
Istilah
|
Definisi
|
1
|
Penanaman
Modal/Investasi
|
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
(UUPM): “Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik
oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia”.
|
2
|
Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN)
|
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri
dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal
|
3
|
Izin
Mendirikan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing (KPWPA)
|
Persetujuan
untuk mendirikan kantor perwakilan yang berkedudukan di Indonesia
|
4
|
Angka
Pengenal Importir (API)
|
adalah
tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan
yang melakukan perdagangan Impor.
|
5
|
Izin
Usaha Tetap (IUT)
|
adalah
izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPD) atau Badan
Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT)
yang didirikan dalam rangka PENANAMAN MODAL ASING (PMA) atau PENANAMAN MODAL
DALAM NEGERI (PMDN)
|
6
|
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
|
menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula
berupa perusahaan
nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
|
B. Penanaman Modal Dalam Negeri
No.
|
Kegiatan
yang Dilakukan
|
Keterangan
|
1.
|
Kegiatan
Persiapan
|
1.
Mempelajari
daftar usaha yang terbuka dan tertutup
2.
Mengadakan
penilitian mengenai bidang usaha dan ketentuannya
3.
Mentri
Investasi/Kepala BKPM mengeluarkan surat persetujuan prinsip
|
2.
|
Tata
Cara permohonan
|
1.
Pengajuan
permohonan penanaman modal kepada Kepala BKPM atau Ketua BKPMD setempat
2.
Pengajuan
permohonan untuk memperoleh perizinan pelaksanaan penanaman modal
|
3.
|
Permohonan
Penanaman Modal Baru
|
1.
Pemohon (PT,
CV, Firma, Badan Usaha Koperasi, BUMN, BUMD, atau perorangan)
2.
Permohonan
kepada Kepala BKPM, atau Ketua BKPMD
|
4.
|
Persetujuan
|
-
|
5.
|
Waktu
Penerbitan Surat Persetujuan
|
Paling
lambat diterbitkan dalam sepuluh hari setelah permohonan diterima
|
6.
|
Sanksi
|
Bila
dalam tiga tahun tidak ada realisasi proyek, SP-PMDN batal dengan sendirinya
|
C. Penanaman Modal Asing
No.
|
Kegiatan
yang Dilakukan
|
Keterangan
|
1.
|
Permohonan
|
1.
Pengajuan
permohonan penanaman modal kepada Kepala BKPM, Ketua BKPMD setempat, dan
Kepala Perwakilan RI setempat
|
2.
|
Pemberian
Persetujuan
|
1.
Gubernur
Kepala Daerah Provinsi dari Kepala BKPM
|
3.
|
Pemilihan
Bidang Usaha
|
-
|
4.
|
SP
Penanaman Modal
|
-
|
5.
|
Pasca
SP-PMA
|
Ketua
BKPMD akan mengeluarkan :
1.
Angka
Pengenal Importir Terbatas (APIT)
2.
Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pendatang (RPTKA)
3.
Izin Usaha
Tetap (IUT)
4.
IMB
5.
AMDAL
6.
DLL
|
6.
|
Daftar
Induk Barang Modal
|
Bila
dalam tiga tahun tidak ada realisasi proyek, SP-PMDN batal dengan sendirinya
|
7.
|
Perubahan
Rencana Penanaman Modal
|
-
|
8.
|
Perizinan
|
Contohnya
izin Lokasi, HGB, HGU, dll.
|
9.
|
Permohonan
Penanaman Modal Baru
|
1.
Pemohon alaah
WNA, Badan Hukum Asing, Perusahaan PMA, Badan Hukum Indonesia
2.
Permohonan
diajukan kepada Kepala BKPM, Kepala Perwakilan RI
3.
Persetujuan
4.
Waktu
penerbitan surat persetujuan selambat-lambatnya sepuluh hari setelah
permohonan diterima
5.
Sanksi. Bila
tidak ada realisasi dalam 3 tahun,
SP-PMA batal dengan sendirinya
|
D. Persetujuan Penanaman Modal
No.
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1.
|
Penerbitan SP
|
-
Surat
Persetujuan (SP) dikeluarkan oleh Kepala BKPM dalam hal ini Ketua BKPMD
setempat untuk SP-PMDN
-
Kepala BKPM
atau Mentri Luar Negeri, dalam hal ini kepala perwakilan RI setempat atau
Gubernur Kepala Daerah Provinsi, atau BKPMD setempat untuk SP-PMA
|
2.
|
Permohonan
Izin Pelaksanaan Penanaman Modal
|
Diajukan
kepada :
-
Kepala BKPM
-
Ketua BKPMD
setempat
|
3.
|
Macam-macam
Fasilitas dan Izin
|
1.
Persetujuan
pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas perpajakan
2.
Persetujuan
pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas pengimporan
3.
Persetujuan
pemberian fasilitas pajak penghasilan
4.
Angka
Pengenal Importir Terbatas (APIT)
5.
Keputusan
Tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (RPTKA)
6.
Izin Usaha
Tetap (IUT), Izin Usaha Perluasan (IU), dan Pembaruan IUT
|
4.
|
Realisasi
Proyek
|
Realisasi proyek paling lama harus
dibawah 3 tahun
|
BAB VI
Aspek-Aspek Hukum
Transnasional Pada Kegiatan Investasi atau Penanaman Modal
A. MASALAH PROMOSI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Arus penanaman modal (asing) ke suatu negara sangat
dipengaruhi oleh iklim investasi yang cukup kondusif seperti adanya stabilitas
politik dan keamanan, sumber daya alam yang melimpah. Tenaga kerja yang terampil,
kebijakan ekonomi dan keuangan yang terbuka dan berorientasi pasar, hal ini
akan menjadi daya tarik yang besar bagi investor untuk menanamkan modalnya di
Negara tersebut. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah sejauh mana perlidungan
terhadap hak-hak yang sah dari investor asing yang dapat diberikan oleh host
country, terutama terhadap kegiatan dan modal yang telah ditanamkan, bagi
investor, perlindungan ini sangat penting karena dalam keadaan-keadaan tertentu
dapat saja terjadi tindakan yang merugikan investor, baik yang dilakukan oleh
Negara maupun warga Negara terhadap modal yang terlah ditanamkan. Tindakan yang
merugikan tesebut mencakup antara lain tindakan nasionalisasi
(nationalization), pengambilalihan (expropriation), dan penyitaan (confiscation).
Untuk itu, diperlukan suatu jaminan dari host country bahwa terhadap
tindakan-tindakan tersebut diberika perlindungan yang layar terhadap investor
asing,
Di samping masalah perlindungan atas kepentingan
investor asing, hal yang tak kalah pentinganya dalam menciptakan iklim
penanaman modal (asing) yang sehat adalah bentuk-bentuk promosi yang ditawarkan
oleh host country. Bentuk-bentuk promosi tersebtu juga dapat beragam bentuknya,
baik bentuk-bentuk insentif pajak maupun nonpajak.
Dalam praktiknya dilakukan perjanjian-perjanjan
bilateral antar negara menyangkut upaya promosi dan perlindungan terhadap
kegiatan penanaman modal (asing). Indonesia sendiri telah menandatangani
berbagai perjanjian bilateral menyangkut promosi dan perlindungan di bidang
penanaman modal dengan banyak Negara.
B. ASPEK HUKUM TRANSNASIONAL PADA KONTRAK DI BIDANG INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL
Dalam kegiatan penanaman modal, terutama penanam modal asing, akan
sangat banyak terkait dengan kontrak internasional antara investor asing dengan
mitra lokalnya. Bentuk dan jenis-jenis kontrak yang ditandatangani juga
bersifat sangat beragam. Di samping itu, para pihak dalam kontrak internasional
tersebut sangat beragam, baik antara Negara dengan subjek hukum bukan Negara
satu sama lain.dari segi jenisnya, kontrak internasional yang terkait tersebut
jga bermacam-macam, antara lain:
1.
Letter of intent,
2.
Memorandum of understanding,
3.
Basic cooperation agreement,
4.
Joint operation agreement,
5.
Joint venture agreement,
6.
Investment agreement,
7.
Shareholders agreement,
8.
Agency agreement,
9.
Loan agreement, dan lain-lain
Untuk membantu pemahaman atas berbagai kontrak internasional, berikut
diuraikan beberapa jenis kontak internasional tersebut
1.
Letter of intent (lol)
Secara teoritis letter of intent
sebenarnya merupakan suatu bentuk pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang
ingin memulai suatu perundingan dalam rangka menjajaki kemungkinan kerja sama
di antara mereka. Letter of intent sendiri sebenarnya merupakan suatu no
binding legal document/contract. Contoh konkretnya adalah letter of intent
antara pemerintah RI dengan IMF.
2.
Memorandum of Understanding (MoU)
Merupakan kesepakatan awal diantara
para pihak untuk memulai suatu kerja sama. Dilihat dari daya mengikatnya masih
termasuk dalam kategori non binding legal documents.
3.
Joint Venture Agreement (JVA)
Merupakan
perjanjian untuk membentuk kerja sama di antara para pihak dengan membentuk
suatu perusahaan baru (joint venture company). Apabila terdapat sengketa
diantara para pihak biasanya disepakati bahwa ketentuan JVA ini bersifat
mengatasi anggaran dasar perusahaan yang mereka dirikan, karena anggaran adasar
sendiri biasanya bersifat standar.
4.
Constortium agreement
Biasanya
pada proyek-proyek infrastruktur dilakukan suatu tender internasional, misalnya
di bidang telekomunikasi pernah dilakukan tender internasional mengenai
kerjasama operasi di bidang land based telecommunication. Sebelum dilakukan
tender tersebut biasanya pemerintah menerbitkan rencana kerja dan syarat-syarat
(request for proposal), dimana di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan bahwa
untuk dapat berpartisipasi dalam tender tersebut, harus dibentuk suatu
konsorsium yang teridiri dari operator (yang dipersyaratkan adalah world class
operator, lembaga pembiayaan (investment bank), supplier peralatan, dan mitra
lokal. Untuk dapat mengajukan tawaran (bid) dalam tender tersebut, maka sebagi
landasan kerja sama di antara sesama anggota konsorsium harus ditandatangani suatu
consortium agreement. Apabila memenangkan tender tersebut kelak, maka mereka
baru dapat mewujudkannya dalam suatu bentuk kerja sama patungan (joint venture
company) yang didahului dengan penandatanganan suatu JVA.
5.
Shareholders Agreement
Adakalanya
sebagai penjabaran dan suatu basic cooperation agreement dibuat beberapa
perjanjian seperti investment agreement, shareholders agreement, loan
agreement, dan lain-lain. Shareholders agreement biasanya berisi suatu internal
arrangement diantara para pihak secara khusus, karena bukan tidak mungkin satu
atau lebih pihak memperoleh pinjaman modal dari pemegang saham lainnya,
sehingga perlu diatur suatu prosedur jamnan dan pengembaliannya, hal-hal
seperti itu biasanya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan, tetapi dalam
perjanjian khusus seperti shareholders agreement ini.
6.
Investment Agreements
Adakalanya
sebagian besar saham dan suatu perusahaan PMDN dibeli oleh pihak asing,
sehingga perlu dilakukan perubahan status menjadi PMA. Dalam kaitan dengan
perubahan status tersebut, dan juga dalam rangka melindungi kepentingan
investor asng, antara pemegang saham sebelumnya dengan pihak investor asing
ditandatangani suatu investment agreement yang menjadi landasan bagi ekrja sama
mereka.
7.
Loan agreement
Dalam suatu bentuk kerja sama pada hampir semua perusahaan PMA, pada
umumnya selalu ada mitra lokalnya. Mitra lokal tesebut dalam beberapa hal
kurang kuat secara financial, tetapi memiliki kemampuan utnuk mengurus segala
aspek perizinan dan sebagainya. Oleh karena itu, untuk memenuhi kewajiban
menyetor modal ekuitas (equity financing) memerlukan pinjaman dari pemegang
saham lainnya yang diikat oleh suatu loan agreement. Demikian juga untuk
kepentingan pembiayaan utang (debt financing)
diperlukan pinjaman dari pihak ketiga. Namun skema debt financing
tersebut agak berbeda dengan equity financing yang didapat dari pemegang saham
lain, karena debt financing biasanya jauh lebih kompleks dan menyertakan lebih
banyak bank dan lembaga kauangan lainnya dalam suatu bentuk pinjaman sindikasi
(syndicated loan).
C. MASALAH PENYELESAIAN SENGKETA
Pada bagian terdahulu terlah diberikan suatu uraian
ringkas mengenai berbagai bentuk penyelesaian sengketa menurut
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di indonesia, baik melalui badan-badan
peradilan terkait maupun melalui arbitrase serta ADR. Pada bagian ini
pembahasan masalah penyelesaian sengketa dibidang penanaman modal lebih dititik
beratkan pada aspek hukum transnasionalnya.
Dalam rangka penyelesaian sengketa di bidang penanaman
modal, kita perlu mengacu pada international center for settlement of
investment disputed (ICSID) yang bertugas menyediakan berbagai kemudahan bari
pelaksanaan konsiliasi dan arbitrase menyangkut sengketa yang timbul antara
Negara dimana investasi tersebut dilakukan dengan warga negara/badan hukum
asing.
Yurisdiksi
ICSID mencakup semua sengketa
hukum yang langsung timbul dari kegiatan investasi atau penanaman modal antara
Negara dengan warga Negara/badan hukum asing, dalam hal kedua pihak yag
bersengketa secara tertulis menyetujui penyelesaian kasus tersebut melalui
ICSID. Persetujuan untuk menyerahkan penyelesaian kepada ICSID bersifat tidak
dapat ditarik kembali secara sepihak, perselisihan yang adapt diselesaikan oleh
CSID hanya yang merupakan sengketa hukum yang timbul dari penanaman modal, dan
ICSID tidak mempunyai yurisdiksi terhadap peselisihan kepentingan (conflict of
interest).
Sesuai dengan ketentuan konvensi, pihak-pihak yang
dapat mengajukan konsiliasi dan arbitrase adalah:
a.
Setiap warga Negara/badan Pribadi (batural
persons) dari Negara anggota konvensi yang bukan warga Negara yang digugat
(host country) dari investasi tersebut;
b.
Setiap badan hukum dari Negara konvensi yang
bukan badan hukum atau dianggap badan hukum host country.
1.
Penyelesaian menurut cara Konsiliasi
Penyelesaian
menurut cara ini dilakukan melalui conciliation commission yang bertugas
mencari sumber pokok permasalahan dan mnyelesaikan dalam suatu rumusan
perjanjian/kesepakatan yang dapat diterima para pihak secara baik. Apabila cara
ini tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka harus dibuat laporan mengenai
kegagalan tersebut sebelum melanjutkan kepada upaya penyelesaian lainnya.
2.
Penyelesaian melalui Arbitrase
Penyelesaian
sengketa oleh arbitral tribunal dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang
disepakati oleh apra pihak. Dalam hal tidak adanya ketentuan-ketentuan mengenai
tata caranya, dapat diterapkan ketentuan Negara dimana penanaman modal tersebut
dilakukan. Keputusan majelis bersifat final dan mengikat kedua belah pihak,
namun dalam hal-hal tertentu dapat dimintakan pembatalan, yaitu sebagai
berikut.
a.
Majelis tidak berfungsi sebagaimana mestinya
b.
Mejelis nyata-nyata melebihi
kekuasaan/wewenangnya
c.
Adanya korupsi pada salah satu anggota majelis
d.
Adanya penyimpangan yang serius terhadap rule
and procedure yang bersifat fundamental
e.
Keputusan tersebut gagal memebri aladsan yang
layak untuk mana kepututsan tersebut didasarkan.
f.
Diluar hal-hal tersebut diatas, keputusan ICSID
Tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Negara yang bersangkutan.
D. MASALAH PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Aspek hukum
transnasional yang tak kalah pentinganya untuk diperhatikan dalam kaitan dengan
kegiatan investasi atau penanaman modal asing adalah masalah perlindungan Hak
atas kekayaan intelektual (Haki)/ sehubungan dengan itu telah tersedia berbagai
instrument internasonal yang mnegatur perlindungan HAKi tersebut sebagaimana
terlah disinggung dalam bagian terdahulu, baik yang bersifat multirateral
maupun yang bersifat bilateral ketentuan-ketentuan dibidang HAki tersebut,
Karena kenyataannya masih banya Negara yang menjadi “surga’” bag tindakan
pembajakan dan/pelanggaran terhadap HaKI.
Tentu saja
permasalahan tersbeut tidak sederhana penyelesaiannya, karena ada beberapa
alasan mengapa Negara-negara tertentu masih setengah-setengah dalam menegakkna
perlindungan terhadap HaKI. Meskipun demikian, desakan terhadap kepatuhan
melindungi HaKI tampaknya terus ditekankan oleh Negara-negara maju dengan
berbagai sanksi yang siap mereka jatuhkan terhadap Negara-negara yang dianggap
melindungi atau setidak-tidaknya setengah-setengah dalam perlindungan HaKI,
anatar lain dengan menerapkan suatu bentuk retalitation karena dianggap
melakukan unfair trade.
Sementara itu,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu pihak menghasilkan berbagai
temuan baru, karya cipta, dan lain-lain, tetapi dipihak lain juga melahirkan
berbagai bentuk kemudahan bagi pelanggaran HaKI tanpoa dapat diawasi. Untuk
itulah tantangan besar masih berada di depan anggota masyarakat inyternasional
untuk mengembangkan suatu mekanisme perlinudngan HaKI yang efektif dan adil.
BAB VII
Kebijakan Investasi di Beberapa Negara
ASEAN (Suatu Komparasi)
Resume Hukum Investasi dan Penanaman Modal Asing
oleh :
Sugeng Purnomo /
133112330040094
I Dewa Gede Ariadha / 133112330040095
Dalam
rangka melakukan evaluasi posisi kebijakan investasi di Indonesia maupun iklim
investasi yang diciptakan, ada baiknya diciptakan suatu komparasi atau
perbandingan dengan kebijakan investasi pada negara-negara di kawasan Asia
Tenggara (negaranegara ASEAN), khususnya Singapura dan Malaysia. Melalui
perbandingan tersebut akan dapat diidentifikasi keunggulan maupun kelemahan
Indonesia dalam persaingan menarik investasi ke Indonesia. Hasil kajian
tersebut selanjutnya diharapkan dapat digunakan sebagai masukan dan dasar
pertimbangan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan selanjutnya.
A. KEBIJAKAN INVESTASI DI SINGAPURA
Keberhasilan
Singapura dalam mengembangkan kebijakan investasi yang tepat tidak hanya telah
membawa Singapura ke jajaran terdepan di bidang perekonomian di kawasan ASEAN,
tetapi juga menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi di kawasan Asia Pasifik.
Dengan mempelajari pengalaman dan keberhasilan Singapura, diharapkan akan dapat
dipetik hal-hal yang berharga dalam rangka menyempurnakan kebijakan investasi
di Indonesia. Berikut akan disajikan hal-hal penting dari kebijakan investasi
di Singapura :
1. Masalah Badan Hukum
Ada
beberapa bentuk badan usaha/badan hukum yang dikenal di Singapura, yaitu
sebagai berikut :
a. Sole Proprietorship
Merupakan
bentuk badan usaha yang paling sederhana di mana seseorang bertanggung jawab
(liable) secara pribadi terhadap seluruh harta kekayaannya. Badan usaha dalam
bentuk ini harus diperbarui registration act, di mana pendaftaran tersebut
harus diperbarui setiap tahun. Bagi warga negara asing diharuskan menunjuk
seorang warga negara Singapura atau permanent resident Singapura sebagai lokal
manajernya.
b. Partnership
Suatu partnership dapat
dibuat oleh dua atau lebih orang perorangan atau badan hukum atau kombinasi
keduanya. Para pihak dalam partnership dibatasi dalam jumlah maksimal 20 (dua
puluh), namun pembatasan ini tidak berlaku bagi kegiatan usaha yang semata-mata
bersifat profesi (misalnya akuntan, pengacara) yang diatur oleh
ketentuan/peraturan yang berbeda.
Pada
suatu partnership tidak diharuskan membuat laporan keuangan, tetapi
pendaftarannya harus diperbarui setiap tahun. Pendaftaran partnership diatur
dalam Business Registration Act.
c. Incorporated Company
Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perusahaan (company) di Singapura
disebut Company Act. Hukum perusahaan di Singapura lebih mendekati hukum
perusahaan Australia daripada hukum perusahaan Inggris. Sepanjang tidak
bertentangan dengan hukum, 2 (dua) orang pihak atau lebih dapat mendirikan
perusahaan dengan mencantumkan nama mereka pada memorandum of association,
mematuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan, serta didaftarkan sesuai
dengan ketentuan Company Act. Perusahaan yang didirikan memiliki kepribadian
hukum (legal personality) yang berbeda dengan para pendirinya, yaitu memiliki
kepastian untuk menggugat dan digugat, memiliki hak atas tanah, dan dapat
membatasi tanggung jawab para pihak.
d. Registered Branches dan
Representative Office
Kantor cabang di
perusahaan asing yang beroperasi di Singapura harus didaftarkan dan membuat
laporan tahunan yang berisi neraca perusahaan (balance sheet), audited
statement mengenai aset perusahaan yang digunakan di Singapura, pernyataan
mengenai profit and loss yang sudah diaudit.
2. Lembaga-Lembaga
Pengembangan dan Regulasi di Bidang Investasi
Untuk memahami mekanisme
pengaturan dan pengembangan di bidang investasi, ada baiknya kita teliti tugas,
fungsi, dan wewenang dari lembaga-lembaga terkait, antara lain sebagai berikut.
a. Economic Development
Board (EDB)
EDB
bertugas melakukan sentralisasi perencanaan dan peng‑
awasan pembangunan industri di Singapura. EDB dalam tugas sehari-harinya merespons permohonan investasi, melakukan evaluasi atas usulan dan kelayakan proyek, serta membantu implementasinya. EDB juga bertugas mengadministrasikan/mengelola berbagai skema insentif yang diberikan kepada investor. Struktur organisasi EDB terdiri atas beberapa divisi dengan tanggung jawab dan fungsi yang berbeda, masingmasing sebagai berikut :
awasan pembangunan industri di Singapura. EDB dalam tugas sehari-harinya merespons permohonan investasi, melakukan evaluasi atas usulan dan kelayakan proyek, serta membantu implementasinya. EDB juga bertugas mengadministrasikan/mengelola berbagai skema insentif yang diberikan kepada investor. Struktur organisasi EDB terdiri atas beberapa divisi dengan tanggung jawab dan fungsi yang berbeda, masingmasing sebagai berikut :
1. Divisi Pengembangan
Industri (Industry Development Division)
Divisi ini bertanggung
jawab untuk mempromosikan investasi pada bidang-bidang kimia dan industri
ringan sistem elektronik, kelompok promosi teknologi dan otomasi, kelompok
tanah dan infrastruktur.
2. Divisi Pengembangan
jasa-Jasa (Service Development Division)
Divisi ini dibentuk
dengan fokus untuk memformulasikan serta mengimplementasikan strategi promosi
investasi untuk menarik perusahaan-perusahaan jasa internasional yang terkemuka
untuk melakukan investasi di Singapura, jasa bisnis, jasa gaya hidup, dan
bisnis kreatif.
3. Divisi Pengembangan Usaha
(Enterprise Development Division)
Divisi ini dibentuk
untuk membantu mempromosikan perusahaan-perusahaan lokal agar mampu bersaing
di tingkat internasional. Aktivitas utamanya mencakup bantuan keuangan kepada
usaha kecil, mempromosikan manajemen dan sumber daya manusia, menyempurnakan
dan mempromosikan pengembangan usaha umum.
4. Divisi Ketenagakerjaan
Internasional (International Manpower Division)
Divisi ini bertanggung
jawab untuk memenuhi kelangsungan tersedianya buruh terampil yang dibutuhkan
bagi industri baru di Singapura dengan cara menarik ahli-ahli tersebut ke
Singapura melalui fasilitas imigrasi dan skema-skema lainnya.
5. Unit Bisnis Strategis
(Strategic Business Unit)
Unit ini dibentuk untuk
menjalankan proyek khusus yang memerlukan perluasan fokus dan perhatian seperti
bioteknologi, pengembangan bisnis internasional dan fokus Cina.
b. Otoritas Moneter
Singapura (Monetary Authority of Singapore)
Badan
yang disingkat MAS ini bertanggung jawab untuk mengadministrasikan
peraturan-peraturan tentang sistem perbankan dan nilai serta
ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan uang dan bank;
MAS
bersifat sangat terbuka dan senantiasa berupaya untuk melakukan perluasan jasa
keuangan serta menarik lembagalembaga keuangan berkualitas tinggi masuk ke
Singapura. Jenis-jenis usaha yang harus memperoleh izin terlebih dahulu sebelum
beroperasi mencakup, antara lain bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan,
dan perusahaan pialang saham.
c. Trade Development Board
(TDB)
TDB
merupakan lembaga nasional yang berfungsi untuk mendorong ekspor. Fungsi
pokoknya mencakup, antara lain:
1. mempromosikan, membantu
dan mengembangkan perdagangan serta jasa teknis dan konsultasi bagi orang-orang
diluar negeri;
2. mengorganisasi dan
berpartisipasi dalam setiap pameran dagang (trade fair) dan misi perdagangan;
3. mewakili Singapura secara
internasional dalam masalahmasalah yang berkaitan dengan perdagangan;
4. mempromosikan,
memfasilitasi dan membantu pengembangan serta penyempurnaan sektor jasa-jasa
lain yang terkait;
5. memberi saran pada
pemerintah terhadap masalah-masalah yang mempengaruhi atau dengan cara apa pun
terkait dengan perkembangan perdagangan dan untuk bertindak sebagai agen
pemerintah, perorangan, lembaga atau organisasi yang berkaitan dengan upaya
peningkatan volume perdagangan.
d. Jurong Town Corporation
(JTC)
Didirikan pada tahun
1968 untuk melaksanakan tanggung jawab EDB yang berkaitan dengan perencanaan
dan pengelolaan kawasan industri di Singapura.
e. The Singapore Institute
of Standarts and Industrial Research (SISIR)
Sebelum tahun 1973 badan
ini merupakan salah satu unit dalam lingkungan EDB. Tugas utamanya adalah
bertindak sebagai suatu otoritas standar nasional Singapura serta pusat sumber
teknologi multidisipliner bagi industri di Singapura.
3. Pembatasan-pembatasan
terhadap Investasi Asing
Secara
umum pemerintah Singapura sangat mendorong masuknya investor asing, khususnya
bila kegiatan investasi yang dilakukan menyertakan penggunaan teknologi tinggi
dan berorientasi ekspor. Tidak ada pembatasan terhadap jumlah investasi,
repatriasi modal, arus keluar atas keuntungan yang diraih sebagai hasil
investasi, tidak ada pembatasan terhadap persentase kepemilikan saham, dan
lain-lain. Meskipun demikian terdapat beberapa pembatasan atas sektorsektor
tertentu, yaitu sebagai berikut :
a. Sektor-Sektor yang
Tertutup bagi Investasi Asing
Sektor-sektor
yang tertutup bagi investasi asing mencakup, antara lain:
- pabrik persenjataan dan
amunisi;
- kegiatan memasokkan
jasa-jasa seperti gas, air minum, dan telekomunikasi.
b. Bank, Perusahaan
Keuangan, dan Perusahaan Asuransi
Untuk melakukan kegiatan
pada sektor-sektor ini diperlukan izin dari Monetery Authority of Singapore.
Sebagai tambahan terdapat beberapa pembatasan menyangkut partisipasi dari warga
negara asing dalam bentuk ekuitas pada bank-bank lokal di Singapura.
c. Surat Kabar
Kepemilikan
atas perusahaan penerbit surat kabar di Singapura tunduk pada pengawasan
legislatif atas dasar The Newspaper and Printing Presses Act. Dari ketentuan
undang-undang tersebut yang perlu diketahui adalah bahwa pengurus perusahaan
persuratkabaran haruslah warga negara Singapura, demikian pula dalam
kepemilikan saham, warga negara asing tidak diperkenankan untuk memiliki
management shares, karena hanya diperbolehkan memiliki ordinary shares (saham
biasa).
d. Kepemilikan atas Properti
Di
masa lalu karena terbatasnya persediaan rumah, kepemilikan atas rumah tinggal
maupun estat komersial warga negara asing harus terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari pemerintah Singapura.
4. Pemberian Insentif bagi
Kegiatan Penanaman Modal
Setelah
memahami beberapa pembatasan terhadap investasi asing, hal yang tak kalah
pentingnya untuk diketahui adalah insentif apa sajakah yang diberikan untuk
menarik investasi di Singapura. Berikut akan diuraikan bentuk-bentuk insentif
yang diberikan, baik yang berbentuk insentif pajak maupun nonpajak.
a. Insentif Nonpajak
Insentif
nonpajak yang diberikan bersifat beragam yang meliputi penyediaan sarana dan
prasarana tertentu, kelonggaran tarif, skema bantuan teknis dan pembiayaan,
pemasaran, ketenagakerjaan, pengembangan bisnis, perlindungan HaKI, serta
jaminan investasi. Secara rinci insentif nonpajak tersebut berupa:
1. penyediaan sarana kawasan
industri (Industrial Estate);
2. kawasan perdagangan bebas
(Free Trade Zone);
3. preferential tariffs;
4. skema-skema bantuan
(Assistance Scheme);
5. dana modal ventura
(Venture Capital Fund);
6. skema pembiayaan bagi
pengusaha lokal (Local Enterprise Finance Scheme/LEFS);
7. skema bantuan
pengembangan produk (Product Development Assistance Scheme/PDAS);
8. skema penelitian dan
pengembangan (Research and Development Assistance Scheme);
9. skema bantuan
pengembangan investasi dan pemasaran (Market and Investment Development
Assistance Scheme);
10. bantuan pengembangan sumber
daya manusia untuk kepentingan penelitian dan pengembangan (Manpower
Development Assistance for R &D);
11. dana aplikasi paten
(Patent Aplication Fund);
12. persetujuan-persetujuan di
bidang jaminan investasi (Investment Guarantee Agreements).
b. Insentif Pajak
Sejumlah
insentif pajak telah tersedia bagi perusahaan-perusahaan
yang berminat menanamkan modalnya di Singapura. Sebagian
besar fasilitas-fasilitas tersebut dijalankan oleh EDB atas dasar The Economic Expansion Incentives Act yang diperkenalkan pada tahun 1967 dan telah mengalami beberapa perubahan.
yang berminat menanamkan modalnya di Singapura. Sebagian
besar fasilitas-fasilitas tersebut dijalankan oleh EDB atas dasar The Economic Expansion Incentives Act yang diperkenalkan pada tahun 1967 dan telah mengalami beberapa perubahan.
5. Struktur Perpajakan
Secara
umum di Singapura terdapat beberapa jenis pajak, yaitu pajak pendapatan (income
tax), pajak atas barang dan jasa (goods and service tax/GST), pajak kekayaan
(property tax), pajak meterai (stamp tax), dan withholding tax.
a. Income Tax
Income
tax diperkenalkan di Singapura sejak menjadi koloni Inggris melalui suatu
Ordonansi Nomor 39 Tahun 1947. Ordonansi tersebut didasarkan atas The Model
Colonial Territories Income Tax Ordinance tahun 1922. Dalam garis besarnya
ketentuan income tax yang berlaku sekarang yang didasarkan atas The Income Tax
Act hampir sama dengan yang diberlakukan oleh Ordonansi tahun 1947. Berbeda
dengan apa yang diterapkan di negara-negara lain, di Singapura income tax
hanya dipungut untuk jenis-jenis pendapatan tertentu sebagaimana yang
dijabarkan dalam Section 10 dan The Income Tax Act. Di luar daftar tersebut
tidak dipungut income tax, misalnya atas capital gains.
b. Good and Services Tax
(GST)
GST
diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1994. GST yang dikenakan adalah
sebesar 3%.
c. Property Tax
Property
tax dipungut sebagai persentase dari nilai tahunan (annual value) properti.
Nilai tahunan tersebut ditetapkan atas dasar the gross national rental value,
yaitu nilai sewa yang diharapkan dari properti yang bersangkutan. Sejak tahun
1994 property tax ditetapkan merata sebesar 16 persen.
d. Stamp Tax
Pajak
meterai dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu dengan jumlah sebagaimana yang
ditetapkan pada The Stamp Duties Act.
e. Withholding Tax
Secara
umum withholding tax ditetapkan sebesar 27 persen kecuali atas dasar perjanjian
penghindaran pajak berganda ditetapkan lebih rendah dari 27 persen. Withholding
tax tidak bersifat final, dengan demikian wajib pajak tetap berhak atas
pengembalian dan atau pengurangan pajak dalam hal adanya pajak berganda.
Withholding tax berlaku baik terhadap residen atau nonresiden. Withholding tax
ini berlaku atas:
1. bunga (interest);
2. penyewaan peralatan (equipment
rentals);
3. royalties;
4. management fees.
6. Hubungan Perburuhan
(Labour Relations)
Salah
satu aspek yang penting dalam rangka penanaman modal adalah dukungan tenaga
kerja yang memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif terhadap industri
barang dan jasa. Keadaan hubungan perburuhan dapat dilihat dari berbagai aspek,
antara lain dasar hukum serta organisasi.
a. Dasar Hukum
Mengenai
hubungan perburuhan secara umum didasarkan atas beberapa peraturan
perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan (Employment Act),
Undang-Undang Hubungan Industrial (Industrial Relations Act), Undang-Undang
mengenai Serikat Buruh (Trade Union Act), Central Provident Fund Act, dan
Undang-Undang Upah Pekerja (Workmen's Compensation Act).
Undang-Undang
Hubungan Industrial (Industrial Relation Act) memuat ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang hubungan antara buruh (pekerja) dengan majikan (pemberi kerja)
serta masalah sengketa yang terkait yang diselesaikan melalui cara-cara
alternatif penyelesaian sengketa (ADR), seperti perundingan kolektif
(collective bargaining), konsiliasi, serta arbitrase.
b. Aspek Organisasi
Dari
aspek organisasi, sesuai dengan The Trade Union Act maka semua Serikat Buruh
(Serikat Pekerja) harus didaftarkan pada The Registrat of Trade Unions Hampir
semua Serikat Pekerja di Singapura berafiliasi pada The National Trade Union
Conggress yang merupakan federasi dari serikat-serikat pekerja yang ada. Di
samping adanya serikat-serikat pekerja, di Singapura terdapat Dewan Nasional
Masalah Pengupahan (The National Wages Councit (NWC) yang merupakan suatu
advisory body yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pemerintah Singapura
menyangkut penyesuaian struktur upah serta membantu pemerintah dalam
memformulasikan pedoman-pedoman umum di bidang kebijakan upah. Keanggotaan NWC
terdiri dari wakil-wakil pemerintah, organisasi pemberi kerja serta dari The
National Trade Union Conggress.
7. Masalah Perlindungan Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Masalah
penting lainnya yang senantiasa menjadi bahan pertimbangan bagi investor adalah
sejauh mana negara calon tempat investasi (host country) melindungi Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) asing. Perlindungan HaKI yang memadai dari host
country akan merupakan insentif yang menarik bagi calon investor.
Di
Singapura, ketentuan-ketentuan yang menyangkut perlindungan HaKI mencakup pada
perlindungan atas Paten (Patent), Hak Cipta (Copyright), dan Merek Dagang
(Trade Mark).
Undang-Undang
Paten yang berlaku di Singapura saat ini adalah The Patent Act 1994.
Undang-Undang
Hak Cipta yang baru di Singapura mulai berlaku pada tahun 1987. Undang-undang
tersebut memberikan suatu bentuk perlindungan menyeluruh terhadap karya cipta
berupa tulisan atau karya artistik lainnya yang mencakup piranti lunak
komputer, karya film, rekaman suara, buku, serta karya modern maupun
tradisional lainnya.
Merek
dagang (trade mark) yang terdaftar di Singapura dilindungi undang-undang atas
dasar The Trade Marks Act 1992. Perlindungan awal atas merek dagang tersebut
adalah selama 7 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode selanjutnya selama
14 tahun.
8. Penyelesaian Sengketa
Cara-cara
penyelesaian sengketa yang berlaku di Singapura mencakup penyelesaian melalui
lembaga-lembaga peradilan setempat, arbitrase, mediasi, dan konsiliasi.
Penyelesaian
melalui pengadilan perdata tergantung pada tempat cause of action, jika
tergugat bertempat tinggal dan/atau mempunyai domisili bisnis serta aset-aset,
atau kaitan fakta-fakta kasus di Singapura, maka pengadilan Singapuralah yang
berwenang mengadilinya.
Penyelesaian
sengketa dengan cara arbitrase dilakukan atas dasar The Arbitration Act 1985.
Dalam undang-undang tersebut diatur tata cara berarbitrase di Singapura yang
ditetapkan bagi arbitrase domestik. Dalam sengketa yang diselesaikan melalui
Mahkamah Arbitrase, para pihak yang bersengketa dapat memilih apakah menerapkan
ketentuan arbitrase dan The London Courts of International Arbitration ataukah
The International Chamber of Comerce (ICC) atau bahkan The UNCITRAL Rules of
Arbitration.
Penyelesaian
sengketa dengan cara-cara lain seperti konsiliasi, mediasi, dan lain-lain tidak
secara formal dikenal/diakui di Singapura, karena Singapura tidak menjadi pihak
dari konvensi-konvensi internasional seperti itu. Namun demikian penyelesaian
sengketa dengan cara tersebut diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan
kebijakan umum di Singapura.
B. KEBIJAKAN INVESTASI DI MALAYSIA
Sebagai
sesama negara di kawasan Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya berumpun
Melayu, adalah menarik untuk mengkaji hukum dan kebijakan investasi di
Malaysia, terutama selama krisis di mana dibandingkan Indonesia, keadaan di
Malaysia relatif lebih stabil dan tetap survive.
Dengan
menggunakan parameter yang sama, berikut disajikan hukum dan kebijakan investasi
di Malaysia.
1. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
(Business Entities)
Dalam
garis besarnya badan-badan usaha di Malaysia dapat dibagi menjadi berikut ini :
a. Sole Proprietorship
Bersifat
individual dan bertanggung jawab atas seluruh pribadinya. Untuk mendirikan
badan usaha dalam bentuk ini harus mendaftar. Bagi orang asing, dimungkinkan
untuk mendirikan badan usaha seperti ini setelah mendapat persetujuan dan
Menteri Perdagangan dan Industri Internasional (Minister of International Trade
and Industri).
b. Partnership
Terdiri
atas dua atau lebih pihak dengan maksimal 20 pihak. Pada bentuk ini setiap
partner bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kekayaan terhadap utang
partnership.
c. Incorporated Company
Incorporated
company dapat dibagi atas:
1. company limited by
shares, dalam bentuk ini bisa berbentuk tertutup maupun terbuka,
2. company limited by
guarantees,
3. unlimited company,
Setelah
syarat-syarat dipenuhi, register of companies menerbitkan sertificate of
incorporation. Dalam jangka waktu 18 bulan sejak berdirinya perusahaan,
diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang pertama, kemudian setelah itu
setiap tahun minimal harus dilaksanakan RUPS. Di belakang nama perusahaan biasanya
dicantumkan kata-kata sendirian berhand/sdn.bhd yang berarti private and
limited company. Dalam suatu incorporated company di Malaysia diwajibkan
mempunyai register office di Malaysia. Manajemen perusahaan harus terdiri dari
sedikitnya dua orang direktur dan seorang secretary of the company yang
mempunyai domisili utama di Malaysia. Untuk pendirian suatu incorporated
company biasanya memakan biaya RM1.000 s.d. RM5.000.
d. Kantor Cabang Perusahaan
Asing (Branch Office of Foreign Company)
Syarat
bagi perusahaan asing untuk dapat beroperasi di Malaysia adalah perusahaan
tersebut mempunyai subsidiary company atau cabang yang terdaftar di Malaysia.
Dalam pelaksanaannya, agent dari perusahaan bertanggung jawab secara pribadi
atas pemenuhan kewajiban-kewajiban sesuai dengan hukum Malaysia.
e. Perusahaan Patungan
(Joint Venture Company)
Perusahaan
patungan di bidang industri fabrikan (manufacturing industry) sangat didorong
keberadaannya di Malaysia. Untuk mendirikan perusahaan patungan di Malaysia,
calon investor harus menghubungi Malaysian Industrial Development Authority
(MIDA) untuk diperkenalkan dengan perusahaan-perusahaan lokal.
f. Kantor Perwakilan
(Representative Office)
Pendirian
kantor perwakilan biasanya dilakukan untuk kegiatan-kegiatan promosi,
pemasaran, melakukan studi kelayakan atau berfungsi sebagai penghubung. Dengan
demikian kantor perwakilan tidak diperkenankan untuk melakukan bisnis secara
langsung seperti melakukan transaksi, pemasaran, serta untuk membuka Letter of
Credit (L/C). Oleh karena itu, ketentuan perpajakan seperti pajak pendapatan
(income tax) tidak diberlakukan bagi kantor perwakilan, meskipun bagi
karyawannya ketentuan perpajakan tersebut tetap berlaku.
2. Kelembagaan
Di
Malaysia ada beberapa lembaga yang mempunyai kaitan langsung dengan penanganan
masalah penanaman modal, antara lain sebagai
berikut :
a. The National Development
(NDP)
Semula
bernama The New Economic Policy (NEP). Namun sejak tahun 1991 berubah menjadi
NDP. Peran yang diharapkan dari NDP adalah merusmuskan kebijakan-kebijakan yang
dianggap perlu dalam rangka menghapuskan kemiskinan, restrukturisasi masyarakat
melalui distribusi sumber daya nasional secara adil. Tujuan NDP adalah untuk
meningkatkan keseimbangan pembangunan guna mendapatkan masyarakat yang adil dan
bersatu. Sedangkan sasaran jangka panjangnya adalah agar pada tahun 2020,
Malaysia telah menjadi negara maju di bidang industri secara penuh.
b. The Malaysian Industrial
Development Authority (MIDA)
MIDA
merupakan badan utama yang bertugas untuk mempromosikan serta
mengkoordinasikan kegiatan dan perkembangan industri. Tugas utamanya adalah
memberikan saran-saran kepada MITI. Sementara itu tugas lainnya memeriksa semua
c. Foreign Investment
Committee (FIC)
FIC
merupakan komite yang dibentuk oleh pemerintah pada tahun 1974 dengan tugas
menjalankan pedoman-pedoman pemerintah bagi pengaturan akuisisi aset, merger,
dan take over serta pengendalian oleh pihak asing melalui persetujuan tentang
bantuan teknis.
d. The Industrial Advisory
Council
Didirikan
atas dasar The Industrial Coordination Act of 1975 dengan maksud memberikan
saran-saran kepada MITI, Menteri Keuangan, Economic Plan Unit dan Economic Plan
Unit of the Prime Ministers, dan MIDA.
3. Pembatasan terhadap
Investasi Asing
Sebagai
upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan investasi dalam rangka melindungi
kepentingan warga negara dan kepentingan nasional Malaysia, ditetapkanlah
beberapa pembatasan terhadap investasi asing. Adapun bentuk-bentuk pembatasan
tersebut mencakup hal-hal berikut.
a. Bidang-Bidang yang
Tertutup untuk Investasi Asing
Bidang
jasa pos, telekomunikasi (dalam batas-batas tertentu), angkutan kereta api,
pembangkit listrik (meski sudah ada langkah privatisasi terhadap national
electronic board) serta public utilities lainnya.
b. Pembatasan atas Dasar
Industrial Coordination Act of 1975
Persetujuan
dan izin/lisensi tersebut biasanya diperoleh dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Adanya syarat-syarat umum untuk ekspansi dan diversifikasi produk, yaitu
ekspansi kapasitas produksi untuk kegiatan ekspor, melakukan diversifikasi
untuk ekspor, ekspansi kapasitas produksi untuk pasar domestik, dan melakukan
diversifikasi untuk pasar domestik.
c. Adanya Pedoman bagi
Partisipasi Ekuitas pada Sektor Manufaktur bagi Investor Asing
Pedoman
tersebut mencakup beberapa hal, yaitu sebagai berikut :
·
Kebijakan ekuitas dalam kaitan dengan investasi baru, jika
produksinya lebih dari 80% ditujukan untuk kepentingan ekspor, maka tingkat
ekuitasnya boleh mencapai 100%; jika produksinya antara 51-80% ditujukan untuk
kepentingan ekspor, maka ekuitasnya boleh 100% sepanjang jumlah modal yang
ditanamkan lebih dari 50 juta RM dan tidak berkompetisi dengan produksi lokal.
·
Distribusi ekuitas Malaysia untuk investasi baru. Ditetapkan
prinsip-prinsip pengaturan jika ekuitas asing di bawah 100%, ditetapkan prinsip-prinsip
tersebut terlalu melindungi kepentingan bumiputera.
·
Kebijakan ekuitas bagi perusahaan-perusahaan yang sudah ada. Bagi
orang asing dapat mengambil 100% ekuitas yang dikeluarkan kemudian.
·
Kebijakan ekuitas yang berkaitan dengan proyek-proyek yang menggunakan
sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Di bidang pertambangan
dimungkinkan ekuitas 100% dengan mempertimbangkan derajat investasi, teknologi,
risiko, keberadaan ahli-ahli lokal, dan nilai tambah proyek tersebut. Jaminan
berkaitan dengan kepemilikan ekuitas.
d. Pedoman tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Sebagai
bagian dari upaya Malaysianisasi, pemerintah Malaysia mendorong dan
memasyarakatkan pelatihan dan penggunaan tenaga kerja Malaysia pada setiap
tingkatan, sehingga pola ketenagakerjaan pada tiap-tiap tingkatan organisasi
mencerminkan komposisi multirasial.
e. Peraturan-Peraturan
Menyangkut Pengawasan/Pengendalian atas Arus Nilai Tukar
Pengawasan
tersebut dilakukan oleh Bank Negara Malaysia (Bank Sentral Malaysia).
f. Alih Teknologi
Semua
perjanjian menyangkut alih teknologi harus memperoleh persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari MITI. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan baik
mitra lokal maupun kepentingan nasional, di mana pembayaran fee kepada pihak
asing harus setara dengan tingkatan teknologi yang dialihkan.
4. Insentif bagi Investasi
Dalam
upaya untuk menarik investasi di Malaysia, pemerintah Malaysia menawarkan
berbagai bentuk insentif, baik yang berbentuk insentif pajak maupun nonpajak.
a. Insentif Nonpajak
Bentuk-bentuk
insentif nonpajak meliputi, antara lain sebagai berikut.
1. Investment Guarantee
Agreement (IGA)
Malaysia
telah menandatangani berbagai IGA dengan negara lain secara timbal balik. Dalam
IGA tersebut pemerintah Malaysia memberikan jaminan-jaminan bagi investor yang
menanamkan modal di negaranya berupa:
·
perlindungan terhadap tindakan pengambilalihan (expropriation)dan
nasionalisasi;
·
jaminan untuk memberikan kompensasi yang segera (prompt) dan layak
(adequate) jika terpaksa dilakukan tindakan nasionalisasi;
·
jaminan atas kebebasan untuk mengalihkan keuntungan, modal atau fee
lainnya;
·
jaminan penyelesaian sengketa hukum di bidang investasi atas dasar
International Convention on the Settlement of Investment Disputes (ICSID).
2. The Convention on the
Settlement of Investment Disputes
Perjanjian ini telah
diratifikasi oleh Malaysia sebagai salah satu bentuk layanan penyelesaian
sengketa investasi yang adil dan sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah
hukum internasional.
3. Keberadaan kawasan
industri (industrial estate) beserta segenap infrastruktur pendukungnya.
4. Adanya fasilitas kawasan
perdagangan bebas (free trade zone/ FTZ)
Industri
yang berada pada FTZ menikmati berbagai kemudahan seperti:
·
menikmati kontrol dan formalitas minimal di bidang kepabeanan;
·
impor barang mentah, mesin, dan komponen yang langsung untuk proses
industri dibebaskan dan custom duty;
·
menikmati kontrol dan formalitas minimal untuk melakukan barang
jadi atau setengah jadi.
5. Proteksi tarif
Terhadap
kegiatan industri yang dipandang sangat dibutuhkan dapat diberikan proteksi
tarif. Permohonan untuk proteksi tarif ini dapat diajukan kepada MIDA.
6. Restriksi impor
Untuk melindungi
produsen, pemerintah dapat menetapkan restriksi import.
7. Pembebasan custom duty
Untuk barang-barang yang
berorientasi ekspor dapat diberikan pembebasan atas custom duty.
8. Pembebasan excise duty
Dapat diberikan kepada
industri barang-barang ekspor, bila terhadap barang-barang tersebut pada
umumnya dikenakan cukai.
9. Drawback duty
Berlaku untuk
barang-barang yang akan direekspor.
10. Pembebasan import duty
atas mesin dan peralatan yang digunakan secara langsung untuk produksi.
11. Skema pembiayaan kembali
kredit ekspor (credit export refinancing scheme)
b. Insentif Pajak
Bentuk-bentuk
insentif pajak guna menggairahkan investasi di Malaysia mencakup hal-hal
berikut :
1. Atas dasar The Promotion
Investment Act of 1986
Peraturan
ini dirancang untuk meringankan beban Pajak Penghasilan (income tax). Insentif
pajak ini biasanya diberikan kepada investor yang memenuhi kualifikasi sebagai
berikut :
·
Pioneer status.
·
Investment Tax Allowance (ITA), tunjangan pajak investasi diberikan
untuk perusahaan yang tidak mempunyai pioneer status tetapi melakukan kegiatan
pada bidang/ sektor yang dipromosikan oleh pemerintah.
·
Industrial Building Allowance bagi hotel-hotel, tunjangan ini
diberikan pada awalnya sebesar 10% dengan tunjangan tahunan sekitar 2%.
·
Abatement of adjusted income, diberikan bagi kegiatan investasi
yang dilakukan pada suatu promoted industrial area. Juga bagi perusahaan dengan
skala kecil serta bagi kepatuhan terhadap National Development Policy.
·
Insentif bagi kegiatan ekspor.
2. Tambahan insentif untuk
ekspor, meliputi :
·
tunjangan bagi gudang penimbunan barang untuk ekspor;
·
pemotongan premi asuransi kredit ekspor.
3. Tunjangan berbentuk
penyusutan yang dipercepat (accelerated depreciation allowance).
4. Tunjangan atas kegiatan
reinvestasi.
5. Tunjangan pajak
pendapatan bagi kegiatan research and development di bidang industri.
6. Tunjangan pajak bagi
pelaksanaan pelatihan dan peningkatan keahlian buruh/karyawan.
7. Pencegahan pajak berganda
Untuk menghindari
pengenaan pajak berganda, pemerintah Malaysia telah menandatangani berbagai
perjanjian bilateral dengan negara lain di bidang penghindaran pajak berganda
(prevention of double taxation agreement).
5. Struktur Perpajakan
Struktur
perpajakan di Malaysia secara umum serupa dengan yang berlaku di Singapura,
karena mengikuti model Inggris. Adapun ketentuan-ketentuan pokok di bidang
perpajakan dapat digambarkan sebagai berikut.
a. Pajak Pribadi
Sistem
perpajakan di Malaysia didasarkan atas prinsip teritorial, di mana penghasilan
yang diperoleh di Malaysia dikenakan pajaknya di Malaysia tanpa memandang
apakah wajib pajak adalah residen atau nonresiden. Penghasilan yang dikenakan
pajak meliputi gains (kecuali capital gains), pro ts, dividend, interests,
discounts, rents, royalties, premiums, pensions, annuities, dan lain-lain.
b. Pajak Perserikatan (Partnership)
Penetapan
pajaknya dihitung atas dasar pendapatan yang dihasilkan oleh masing-masing
anggota perserikatan.
c. Pajak Perseroan
(Corporations)
Ketentuan
yang menyangkut penetapan jumlah pajak perseroan pada dasarnya serupa dengan
perhitungan pajak pribadi. Dasar penghitungannya adalah perhitungan laba rugi
perseroan (profit and loss accounts).
d. Pemungutan dan Pembayaran
Pajak
Pajak
dipungut atas dasar penilaian pajak - yang dilakukan. Pembayaran pajak
dilakukan dalam tempo selambat-lambatnya 30, hari setelah pemberitahuan hasil
penilai pajak terutang, kecuali ada pengaturan khusus dengan Dirjen Pajak.
Apabila pajak tidak dibayar pada saat jatuh tempo, maka dikenakan penalti
sebesar 10% dari pajak terutang, jumlah ini dapat bertambah sebesar 1% hap 30
hari dengan maksimal 5%.
e. Withholding Tax
Setiap
pembayaran atas bunga, royalty atau pembayaran lainnya terhadap nonresiden
dikenakan potongan pajak sebesar 15% (kecuali ditetapkan lebih rendah dalam
double taxation agreement).
f. Pajak-Pajak yang Lain
Jenis
pajak-pajak lain yang dikenal meliputi:
·
Pajak pembangunan (development tax) dengan tarif sebesar 2%
dihitung dengan cara yang sama dengan pajak penghasilan (income tax).
·
Petroleum income tax, diterapkan khusus bagi kegiatan di bidang
perminyakan di Malaysia. Besarnya pajak adalah 40% dihitung dari anggaran
terakhir. Dengan pungutan pajak ini, maka tidak lagi dikenakan income tax
maupun development tax.
·
Pajak penjualan (sales tax), diterapkan untuk semua transaksi
jual-beli, kecuali yang secara khusus diperkecualikan. Pajak penjualan tersebut
besarnya antara 5-10% yang dikenakan terhadap nilai jual dan pada saat impor.
·
Bea meterai, dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu dengan tarif
yang beragam.
·
Pajak atas real property gains, dipungut atas capital gains yang
diperoleh dari kegiatan di bidang real property.
·
Pajak atas pengalihan saham (share transfer tax), besarnya sekitar
2%.
6. Ketenagakerjaan
Untuk
memberikan gambaran mengenai masalah-masalah ketenagakerjaan di Malaysia,
dapat diuraikan pokok-pokoknya sebagai berikut :
a. Persyaratan Minimal
Ketenagakerjaan
Melalui
undang-undang, pemerintah Malaysia menetapkan syarat-syarat minimal yang
diperlukan untuk mempekerjakan buruh/karyawan/pekerja sebagai berikut :
·
10 hari libur nasional dalam satu tahun.
·
Cuti tahunan selama 12 hari untuk yang telah bekerja 2 tahun ke
atas.
·
Cuti sakit antara 14-22 hari.
·
Jam kerja per hari maksimal 8,jam dengan jumlah maksimal 48 jam
kerja per minggu.
·
Minimal 1 hari istirahat penuh per minggu.
·
Pembayaran atas lembur sebesar 1-1,5 kali untuk hari kerja,
·
3 kali untuk hari istirahat dan 4 kali untuk hari libur umum.
Adanya persyaratan-persyaratan kerja khusus untuk wanita.
·
Cuti hamil dan melahirkan selama 60 hari.
·
Hak pemberitahuan terlebih dahulu sebelum di-PHK, yaitu
8 minggu untuk masa kerja lebih dari 5 tahun, 6 minggu untuk
masa kerja di bawah 5 tahun, tetapi di atas 2 tahun, serta 4 minggu untuk masa kerja di bawah 2 tahun.
8 minggu untuk masa kerja lebih dari 5 tahun, 6 minggu untuk
masa kerja di bawah 5 tahun, tetapi di atas 2 tahun, serta 4 minggu untuk masa kerja di bawah 2 tahun.
b. Serikat Pekerja (Trade
Unions)
Menurut
The Trade Union Act of 1959, serikat pekerja/buruh harus membatasi diri pada
suatu kegiatan perdagangan tertentu, pekerjaan atau industri. Setiap serikat
pekerja/buruh yang dibentuk harus didaftarkan pada The Registar of Trade Union.
Setiap serikat pekerja/buruh akan diinspeksi secara periodik untuk memastikan
tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melawan hukum dan cenderung militan.
c. Hubungan Majikan
(Perusahaan) dan Pekerja/Buruh
Hubungan
antara perusahaan dan pekerja diatur oleh The Industrial Relations Act of
1967. Dalam undang-undang tersebut juga diatur masalah pencegahan dan
penyelesaian sengketa antara buruh dan majikan.
d. Kesejahteraan Pekerja
Untuk
menjamin masa depan dan kesejahteraan pekerja, telah diberlakukan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut :
·
Employees Provident Fund Act of 1991, mengatur mengenai dana
pensiun untuk pekerja/buruh.
·
Employees Social Security Act of 1969, mengatur mengenai jaminan
bagi karyawan yang cacat karena kecelakaan kerja.
·
Workmen's Compensation Act of 1952, mengatur mengenai jaminan bagi
pekerja yang tidak ter-cover oleh Employees Social Security Act of 1969.
7. Masalah Perlindungan HaKI
Sejauh
ini masalah perlindungan HaKI di Malaysia baru mencakup 3 bidang, yaitu Paten,
Hak Cipta, dan Merek. Adapun ketentuanketentuan pokoknya adalah sebagai
berikut :
a. Paten
Pengaturan
mengenai perlindungan paten terdapat pada The
Patent Act of 1983 dan The Patent Regulations of 1986. Menurut
ketentuan-ketentuan tersebut, suatu penemuan baru (new
invention) baru dapat dipatenkan apabila benar mengandung
unsur "baru", dan dapat diterapkan dalam industri (industrialy
applicable). Pemilik paten mempunyai hak eksklusif untuk mengeksploitasi, memindahkan, mewakilkan, dan/ atau melakukan kontrak dengan pihak lain yang dibuat secara tertulis.
Patent Act of 1983 dan The Patent Regulations of 1986. Menurut
ketentuan-ketentuan tersebut, suatu penemuan baru (new
invention) baru dapat dipatenkan apabila benar mengandung
unsur "baru", dan dapat diterapkan dalam industri (industrialy
applicable). Pemilik paten mempunyai hak eksklusif untuk mengeksploitasi, memindahkan, mewakilkan, dan/ atau melakukan kontrak dengan pihak lain yang dibuat secara tertulis.
b. Hak Cipta
Di
Malaysia, Hak Cipta dilindungi atas dasar The Copyright Act of 1987. Hak Cipta
yang diberikan tersebut mempunyai jangka waktu selama 50 tahun.
c. Merek Dagang
Perlindungan
Merek Dagang di Malaysia diatur dengan The Trade Mark Act of 1976 dan The Trade
Mark Regulations of 1983. Merek dagang terdiri atas kata, tanda, bentuk, atau
kombinasi dari ketiganya, sehingga menunjukkan perbedaan atau setidaktidaknya
masyarakat pemberi dapat membedakannya. Untuk merek dagang asing juga
diwajibkan mendaftarkannya pada kantor pendaftaran setempat melalui warga
negara Malaysia atau agennya.
8. Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa di Malaysia dapat diselesaikan dengan berbagai cara, baik melalui
lembaga peradilan, arbitrase atau dengan ADR yang meliputi konsiliasi dan
mediasi.
a. Penyelesaian Melalui
Lembaga Peradilan
Penyelesaian
sengketa yang menjadi yurisdiksi pengadilan di Malaysia sangat tergantung dari
sifat, nilai, dan wilayah kewenangan pengadilan yang paling dekat kaitannya
dengan sengketa tersebut.
b. Arbitrase
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase di Malaysia diatur dalam The Arbitration Act of
1952, The Rules of the High Court of 1980 dan UNCITRAL Rules. The Regional
Center Arbitration in Kuala Lumpur merupakan forum utama penyelesaian sengketa
melalui arbitrase.
c. ADR
Di
luar penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan arbitrase, masih tersedia
alternatif penyelesaian sengketa lainnya, yaitu antara lain mediasi dan
konsiliasi Penyelesaian dengan cara ini diperbolehkan sepanjang sebelumnya
telah disepakati terlebih dahulu oleh para pihak yang bersengketa. Para pihak
yang bersengketa diberi kebebasan untuk menetapkan aturan-aturan menyangkut
penunjukan mediator dan konsiliator, demikian pula menyangkut hukum acaranya
serta dasar yurisdiksinya. Dalam hal ini pengadilan tidak boleh ikut campur
kecuali untuk kepentingan pelaksanaan keputusan.
BAB VIII
Tinjauan tentang Pasar Modal
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar yg memperjualbelikan uang dlm bentuk
surat-surat berharga yg berjangka waktu lebih dan satu tahun (jangka panjang)
sedangkan pasar uang memperjual belikan uang dlm bentuk surat-surat berharga yg
berjangka waktu kurang dan satu tahun (jangka pendek), sedangkan
Pengertian lain tentang pasar modal adlh pasar yg mempertemukan
permintaan dan penawaran uang dlm bentuk surat-surat berharga yg berjangka
waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut jg dgn
istilah "efek. Menurut Syahrir dlm Najib (1998) bahwa pasar modal
Indonesia sebagai salah satu lembaga yg memobilisasi dana masyarakat dgn
menyediakan sarana / tempat untk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka
panjang yg disebut efek. Dewasa ni telah merupakan salah satu pasar modal
negara berkembang yg memiliki kemajuan secara menakjubkan dan dinamik.
Dalam arti klasik, pengertian pasar modal adlh suatu bidang usaha
perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi /
efek efek pd umumnya. Menurut Panji Anoraga (1995) bahwa pengertian pasar modal
adlh suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham,
sertifikat saham dan obligasi. Menurut Hugh T. Patrick dan U tun Wai bahwa
pengertian pasar modal dpt dibagi dlm tiga definisi yaitu pertama pasar modal
dlm arti luas adlh keseluruhan sistem keuangan yg terorganisir, termasuk bank
bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim
panjang pendek primer dan yg tak langsung. Kedua, pengertian pasar modal dlm
arti menengah bahwa pasar modal adlh semua pasar yg terorganisasi dan lembaga
lembaga yg memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari
satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan
deposito jangka panjang. Ketiga adlh pengertian pasar modal dlm arti sempit
yaitu tempat pasar uang terorganisasi yg memperdagangkan saham dan obligasi dgn
menggunakan jasa makelar dan underwriter.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal telah menerangkan
bahwa pengertian pasar modal sebagai, kegiatan yg bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum
dan penawaran efek (surat berharga)
b. Perusahaan publik
(umum) yg berkaitan dgn efek yg diterbitkannya.
(Apa pengertian
ahli) Pasar modal disebut jg bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia,
yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel
Indonesia. Berbeda dgn BEJ dan BES, Bursa Paralel Indo nesia merupakan bursa yg
didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yg memiliki dana terbatas.
Dalam pasar modal kita akan mengenal
istilah berikut:
a. Pemodal/investor
yaitu pihak yg memilik modal / dana untk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu
pihak yg ingin memmjamkan modal / dana.
Kedua pihak tersebut
akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yg
melibatkan beberapa pihak lain seperti yg sudah diatur oleh peraturan pasar
modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan.
B. Bentuk-Bentuk Surat Berharga yg Diperjualbelikan dlm Pasar Modal
Surat-surat berharga yg diperjualkan
dlm pasar modal berbeda dgn surat-surat berharga yg diperjualbelikan dlm pasar
uang. Adapun surat-surat berharga yg diperjualbelikan dlm pasar modal meliputi
saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock),obligasi (bond),
obligasi konversi (confertible bond), right, waran, dan reksadana.
Sejarah dan perkembangan pasar modal
di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut..
• Di Indonesia resmi diawali dengan
didirikannya Vereniging voor de effectenhandel di Jakarta tanggal 14 Desember
1912 dan di surabaya tanggal 11 januari 1925
• Tanggal 10 Agustus 1977, Presiden RI
resmi membuka kembali Pasar Modal di Indonesia, ditandai dengan PT Semen
Cibinong sebagai perusahaan yang go public pertama kali dan PT Danareksa
sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter)
• Tanggal 13 juli 1992 BEJ (Bursa Efek
Jakarta) diswatanisasikan menjadi PT BEJ dan beralihnya fungsi Bapepam dari
Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi BadanPengawasa Pasar Modal
• Tahun 1995, disusun Undang-undang
No.8 tentang Pasar Modal.
• Tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan
Jakarta Automated Trading System (JATS)
• Bulan Juli 2000, BEJ menerapkan
perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) dengan tujuan untuk meningkatkan
likuiditas pasar dan menghindari peristiwa saham hilang dan pemalsuan saham
serta untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi
• Tahun 2003, ada rencana perubahan
Undang-undang No.8 antara tentang Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
C. Faktor factor yang bisa mempengaruhi pasar modal
-
Supply Sekuritas
Faktor ini berarti harus banyak perusahaan yg bersedia menerbitkan
sekuritas di pasar modal. Jika terdapat jumlah perusahaan yg cukup banyak di
suatu negara dan memerlukan dana yg bisa diinvestasikan dengan menguntungkan
maka semakin berhasilnya negara tersebut untuk membentuk pasar modal. Jika
perusahaan perusahaan tersebut ada, tentunya mereka harus bersedia memenuhi
persyaratan full disclosure (mengungkapkan kondisi perusahaan) yg dituntut oleh
pasar modal. Tanpa adanya persyaratan tersebut tentunya negara akan kesusahan
untuk membentuk pasar modal.
-
Demand akan Sekuritas
Faktor
ini berarti bahwa harus terdapat anggota masyarakat yg memiliki jumlah dana yg
cukup besar untuk dipergunakan membeli sekuritas sekuritas yg ditawarkan. Calon
calon pembeli sekuritas tersebut mungkin dari individu, perusahaan non
keuangan, maupun lembaga lembaga keuangan. Di negara miskin susah untuk
menyelenggarakan pasar modal, karena ditakutkan akan minimnya minat untuk
menginvestasikan uangnya di bidang pasar modal, sehingga nantinya akan
berpengaruh pula pada perusahaan yg menerbitkan sahamnya, akan berdampak pula
ke negara tersebut. Tentunya negara harus benar benar peka dalam kondisi
tersebut. Sehubungan dengan faktor ini, maka income per capita suatu negara dan
distribusi pendapatan mempengaruhi besar kecilnya demand akan sekuritas.
Walaupun, ada ketertarikan asing untuk menanamkan modalnya di negara tersebut,
tetapi income per capita lah yg menjadi pengaruh besar kecilnya demand.
-
Kondisi Politik dan Ekonomi
Faktor ini akhirnya akan mempengaruhi
supply dan demand akan sekuritas. Kondisi politik yg stabil akan ikut membantu
pertumbuhan ekonomi dan akan menarik minat investor lokal maupun asing yg pada
akhirnya mempengaruhi supply dan demand.
-
Masalah Hukum dan Pengaturan
Pembeli sekuritas pada dasarnya
mengandalkan diri pada informasi yg disediakan oleh perusahaan perusahaan yg
menerbitkan sekuritas. Kebenaran informasi menjadi sangat penting, disamping
kecepatan dan kelengkapan informasi. Peraturan yg melindungi pemodal dari
informasi yg tidak benar dan menyesatkan menjadi mutlak diperlukan. Justru pada
aspek inilah sering di negara2 lemah dan menjadikan kerugian bagi investor
maupun perusahaan.
D. Keberadaan Lembaga yg Mengatur dan Mengawasi Kegiatan Pasar Modal
Kegiatan di pasar modal pada dasarnya
merupakan kegiatan yg dilakukan oleh pemilik dana dan pihak yg memerlukan dana
secara langsung (artinya tidak ada perantara keuangan yg mengambil alih resiko
investasi). Dengan demikian maka peran informasi yg dapat diandalkan
kebenarannya dan cepat tersedianya menjadi sangat penting. Disamping itu
transaksi harus dapat dilakukan dengan efisien dan dapat diandalkan. diperlukan
berbagai lembaga dan profesi yg menjamin persyaratan persyaratan tersebut.
contohnya adalah BAPEPAM di negara Indonesia sebagai lembaga yg mengatur dan
mengawasi pasar modal, dan banyak lembaga2 yg lain.
BAB IX
Perdagangan Saham
A. TINJAUAN UMUM TENTANG PERDAGANGAN SAHAM
1.Prinsip Keterbukaan dalam perdagangan saham
2.Perdagangan dan Pencatatan saham :
a).pemesanan
b).penjatahan
c).claw
back dan green shoe option
d).pembagian sertifkat saham atau sertifikat
kolektif saham
e).refund
f).pencatatan
dibursa efek/perdagangan perdana dipasar sekunder
g).indeks harga saham gabungan ( IHSG )
h).price
earning ratio
B.
TINJAUAN UMUM TENTANG EFEK
1.Pengertian efek
Sebagaaimanaa tercantum di pasal 1 angka 5 UU
nomer 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah,yaitu surat berharga ,surat
pengakuan utang,surat berharga komersial ,saham obligasi,tanda bukti utang unti
penyetoran kontrak invesstasi kolektif,kontrak berjangka atas efek dan setiap
derivative dari efek
2.jenis-jeis efek
A).saham
B).obligasi
C).sekuritas kredit
D).warrant
E).rigth ( hak memesan efek terlebih dahulu)
3.perusahaan efek
Sebagaimana pada perusahaan-perusahaan
lain,perusahaan ini juga terdiri dari beberapa bagian,yag pada umumnya
berkaitan dengan pembuatan dan perdagangan efek.perusahaan-perusahaan efek yang
besar biasanya mempunyai bagian-bagian berikut :
a.bagian modal vetura
b.bagian pendanaan perusahaan
c.bagian sindikasi penjaminan
4.penjaminan emisi efek
Saham biasa ini terjual oleh pemegang modal
pada pasar perdana.setelah saham di jual,uang yang didapat masuk
keperusahaan.apabila pemodalan tidak dapat menjual kembali saham tersebut
kepada perusahaan,namun mereka dapat menjualnya kepada pemodal lain yang ingin
membeli saham tersebut,penjualan ini disebut pasar sekunder.
Pertama,underwriter harus selalu memerhatikan
kondisi pasar Modal setiap saat waktu proses persiapan
penawaran umum perdana langsung
Kedua,hara saham final haruslah merupakan
pencerminan dari hasil road show,yaitu periode dimana perusahaan dan underwriter.
Menurut Asril Sitompul underwriter :
a. pengalaman dalam pemasaran
b. mempunyai pengetahuan
c. berpengalaman dalam penetapan harga penawaran
efek
d. mempunyai kemampuan untuk membantu perusahaan
e. memiliki bagian riset dan pengemangan dengan
ruang lingkup
Kualitas
underwriter yang dipilih dan kemampuan untuk mengambil peranan yang besar dalam
penawaran umum efek perusahaan,merupakan hal yang penting untuk medukung nilai
saham sesudah penawaran perdana.
BAB X
SCRIPLESS TRADING
A. TINJAUAN UMUM TENTANG SCRIPLESS TRADING
1. Pengertian Scripless Trading
Scripless treading bermakna sebagai perdagangan tanpa surat saham,
atau menurut istilah Peter Mahmud, sebagai perdagangan tanpa warkat efek.
Salah satu tujuan mengapa scripless trading menjadi sangat penting
untuk segera diterapkan di pasar modal, karena hal ini menyangkut sebuah
mekanisme yang dapat menciptakan efisiensi dan keamanan dalam melakukan
transaksi.
2. Dasar Hukum Scripless Trading
Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang
pembangunan ekonomi adalah ketentuan di bidang pasar modal. Dengan lahirnya
undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
diharapkan pasar modal dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam
pembangunan, sehingga sasaran pembangunan di bidang ekonomi dapat tercapai.
3. Scripless Trading Ditinjau dari Segi Hukum Perdata
Scripless trading terhadap efek-efek di bidang pasar modal
berkaitan erat dengan asas-asas hukum benda sebagaimana diatur didalam buku
ke-II dan asas-asas hukum perikatan dalam buku ke-III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (BW).
Ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata pada prinsipnya tetap berlaku terhadap scripless trading atas
efek-efek di pasar modal. Ketentuan ketentuan seperti berkaitan dengan konsep
kepemilikan dan penguasaan secara perdata, konsep peralihan hak milik, konsep
penjaminan atau konsep pembuktian hak secara hukum acara perdata.
4. Scripless Trading Ditinjau dari Segi Hukum Dagang
Apabila dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka
efek yang diperdagangkan dipasar modal merupakan suatu surat berharga. Hanya
saja, terhadap efek ekuitas (saham) tidak lagi berlaku KUH Dagang, berhubung
untuk hal tersebut sudah berlaku ketentuan sendiri, yaitu Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
5. Scripless Trading Ditinjau dari Segi Hukum Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mencoba
mengakomodasi pelaksanaan scripless trading dipasar modal. Hal ini dapat
dilihat dari ketentuan Pasal 55 undang-undang tersebut yang memberikan kemungkinan
penyelesaian transaksi bursa dengan jalan penyelesaian pembukuan (book entry
settlement) sebagai suatu alternatif penyelesaian transaksi, disamping model
penyelesaian-penyelesaian lainnya, seperti :
a.
Penyelesaian
fisik;
b.
Penyelesaian
secara langsung pada daftar pemegang efek tanpa melalui rekening efek
kustodian;
c.
Penyelesaian
secara internasional atau melalui negara lain;
d.
Penyelesaian
secara elektronik atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi; dan
lain-lain.
B. PELAKSANAAN TRANSAKSI EFEK MELALUI SRCIPLESS TRADING DI PASAR MODAL
Efek-efek yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal
umumnya secara garis dapat diklarifikasikan ke dalam dua jenis, yakni
masing-masing berupa efek ekuitas dan efek hutang.
Efek yang bersifat ekuitas (equity securities) adalah efek yang
bersifat penyertaan, dalam arti bahwa dengan membeli efek tersebut maka pemilik
efek tersebut (pemodal atau investor) telah menyatakan menanamkan atau
menyertakan sejumlah modal tertentu ke dalam perusahaan emitmen.
Penyertaan modal ini pada dasarnya bersifat permanen, dalam arti
investor tidak dapat menarik kembali apa yang telah disetorkan tersebut dan
emitmen pun tidak dapat mengembalikan jumlah penyetoran kepada investor.
Jenis efek yang lain adalah efek hutang (debt sucirities). Pada
dasarnya efek hutang adalah piutang pemodal kepada emitmen, yaitu bukti utang
yang dikeluarkan oleh emitmen kepada para pemodal.
Karena sifatnya utang, efek ini sama sekali bukanlah penyertaan
modal, tetapi di dalamnya tercantum dengan jelas janji untuk membayar kembali
jumlah yang terutang pada waktu tertentu kepada para pemodal yang dalam hal ini
merupakan kreditor dari emiten.
C. PERALIHAN HAK MILIK ATAS EFEK/SAHAM DALAM TRANSAKSI EFEK MELALUI SCRIPLESS TRADING DI PASAR MODAL, KONTRADIKTIF DENGAN KETENTUAN PERALIHAN HAK MILIK DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Scripless trading terhadap efek-efek di pasar modal terkait dengan
prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdatam
khususnya prinsip-prinsip hukum benda (Buku II).
Levering atau penyerahan merupakan cara memperoleh hak milik yang
penting dan paling sering terjadi dalam masyarakat.
Penyerahan dari benda bergerak yang berwujud, caranya diatur
menurut ketentuan dari Pasal 612 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni
dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijk levering) atau penyerahan dari
tangan ke tangan (hand to hand).
Sedangkan penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud, seperti
penyerahan dari surat piutang ann tonder, yang diatur di dalam Pasal 613 ayat
(3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dilakukan dengan penyerahan nyata.
Peralihan hak milik atas efek dalam hal terjadinya pelaksanaan
transaksi efek melalui scripless trading dipasar modal ini, terjadi pada saat
dilakukannya pemindahanbukuan (book-entry settlement) efek atau sejumlah dana,
dari rekening efek anggota bursa efek jual ke rekening efek anggota bursa efek
beli.
D. ALAT BUKTI BAGI PEMILIK EFEK/SAHAM DALAM PELAKSANAAN TRANSAKSI EFEK MELALUI SCRIPLESS TRAIDING DI PASAR MODAL
Alat-alat bukti dalam acara perdata yang disebutkan oleh
undang-undang, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 284 Rbg,
meliputi alat bukti surat, pembuktian dengan saksi, persangkaan-persangkaan,
pengakuan, dan sumpah. Kekuatan pembuktian dari surat atau alat bukti tertulis
terletak pada aslinya (vide Pasal 1888 KUH Perdata).
Dari hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa anggota bursa efek
beli (pembeli efek/saham) akan mendapatkan data sementara sebagai alat bukti,
melalui facsimilie (by facs), sesaat setelah terjadinya transaksi efek antara
anggota bursa efek jual dan anggota bursa efek beli, sedangkan aslinya akan
disampaikan pada Hari Bursa berikutnya.
"Terimakasih bpk, artikelnya sngat mmbantu saya, dlm perkuliahan 🙏
BalasHapus